Rabu, 11 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
11 Februari 2026
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

​MEDAN | TUBINNEWS.COM – Proses penertiban papan reklame di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, pada Jumat (6/2) memicu kontroversi. Tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melakukan pembongkaran di ketinggian tanpa standar keselamatan kerja yang memadai kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

 

BeritaTerkait

IMG-20260211-WA0042-120x86 Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin

11 Februari 2026
IMG-20260201-WA0023-120x86 Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

Razia Polres Samosir 22 Unit Diamankan

1 Februari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-31-at-14.52.14-120x86 Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

Aksi Kemanusiaan Jurnalis Junaedi Daulay Dapat Apresiasi PWI Sumut

31 Januari 2026

​Kronologi di Lapangan

 

​Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat memanjat dan memotong rangka besi reklame berukuran besar pada ketinggian sekitar ±20 meter. Mirisnya, para petugas tersebut diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti full body harness, helm keselamatan, maupun pelindung mata saat melakukan pengelasan atau pemotongan besi.

 

​Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat cuaca dan beban material yang berat dapat sewaktu-waktu mengancam nyawa petugas maupun warga yang melintas di bawahnya.

 

​Kecaman Keras dari PRABU: “Nyawa Pekerja Bukan Cadangan!”

 

​Menanggapi hal tersebut, Reza Nasution, salah satu pengurus Persatuan Buruh (PRABU) Peduli K3, memberikan kecaman keras terhadap instansi terkait. Menurutnya, tindakan Satpol PP Medan adalah bentuk keteledoran yang tidak bisa ditoleransi.

 

​”Kami mengecam keras tindakan pengabaian keselamatan ini. Ini bukan sekadar teknis lapangan, tapi pelanggaran terhadap kemanusiaan. Satpol PP seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi contoh buruk dengan melanggar undang-undang keselamatan kerja!” tegas Reza.

 

​Reza menambahkan beberapa poin kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Medan:

 

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Kepada Dayah Babul Maghfirah

​Pelanggaran Hukum: Penggunaan APD adalah amanah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Mengabaikannya berarti melawan hukum.

 

​Standar Ganda: Pemko Medan sering menindak warga atau pengusaha yang melanggar aturan, namun justru abai terhadap keselamatan anggotanya sendiri.

 

​Risiko Fatal: Bekerja di ketinggian 20 meter tanpa tali pengaman adalah tindakan “bunuh diri” yang dipaksakan atas nama tugas.

 

​”Jangan sampai ada korban jiwa baru semua sibuk melakukan evaluasi. Nyawa petugas itu mahal, mereka punya keluarga di rumah. Kami menuntut Kasatpol PP Medan bertanggung jawab dan segera membenahi Prosedur Operasi Standar (SOP) di lapangan,” tambah Reza dengan nada tinggi.

 

​Dasar Hukum yang Dilanggar

 

​Secara regulasi, setiap pekerjaan yang memiliki risiko tinggi wajib mematuhi standar K3 yang ketat. Berikut adalah poin-poin krusial yang seharusnya dipenuhi:

 

Komponen K3 yang mana APD Ketinggian Tidak Digunakan yang sudah melanggar Permenaker No. 9 Tahun 2016, Pelindung Kepala Minim melanggar UU No. 1 Tahun 1970 serta Area juga kurang Steril.

Berita Lainnya

Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin
Daerah

Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin

11 Februari 2026
Razia Polres Samosir 22 Unit Diamankan
News

Razia Polres Samosir 22 Unit Diamankan

1 Februari 2026
Ketua PWI Sumut Farianda Sinik mengapresiasi aksi kemanusiaan jurnalis TubinNews membantu korban banjir Deli Serdang
News

Aksi Kemanusiaan Jurnalis Junaedi Daulay Dapat Apresiasi PWI Sumut

31 Januari 2026
Kebakaran di Brayan Medan Barat Terekam Vidio Amatir Warga 
News

Kebakaran di Brayan Medan Barat Terekam Vidio Amatir Warga 

27 Januari 2026
Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut
Hukrim

Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

23 Januari 2026
Polres Aceh Tenggara Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
News

Polres Aceh Tenggara Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

18 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

11 Februari 2026
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue Buka Acara Pengawasan Pokmaswas

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue Buka Acara Pengawasan Pokmaswas

11 Februari 2026
Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin

Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin

11 Februari 2026
Pemkab Pidie Jaya Terima Bantuan Ribuan Tabung LPG Melalui Program Pertamina Peduli

Pemkab Pidie Jaya Terima Bantuan Ribuan Tabung LPG Melalui Program Pertamina Peduli

11 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial