Aceh Besar | TubinNews.com – Sejumlah warga mengeluhkan razia kendaraan yang digelar aparat kepolisian di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Razia yang berlangsung pada Senin (19/1/2026) itu diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan disinyalir menjadi ajang pungutan liar (pungli).
Salah seorang pengemudi mobil, Herman, mengaku menjadi salah satu pengguna jalan yang terjaring razia tersebut. Ia menilai pelaksanaan razia lebih mengarah pada permintaan uang di tempat dibandingkan penegakan aturan lalu lintas.
“Razia yg di lakukan hari ini di lambaro bukan tentang aturan yang dilakukan dengan ketentuan hukum melainkan cari beras polantasnya,” ujar Herman kepada wartawan.
Menurut pengakuannya, saat itu ia diminta untuk membayar sejumlah uang oleh petugas agar tidak diproses lebih lanjut. Herman menyebut nominal yang diminta kepadanya sebesar Rp50.000.
“saya diminta uang bayar disitu Rp50 ribu, selain itu saya juga lihat yang lainnya membayar Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” keluhnya.
Herman mengatakan, praktik tersebut membuat masyarakat resah dan merasa dirugikan. Ia menilai jika memang ada pelanggaran, seharusnya petugas menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan meminta uang secara langsung di lokasi razia.
Tak hanya itu, Herman juga menyayangkan para petugas tersebut tidak mengenakan tanda pengenal sebaimana biasanya atribut dalam bertugas.
“Petugas tersebut juga tidak menggunakan tanda pengenal, sehingga kita tidak mengetahui identitas mereka,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa pengguna jalan lainnya yang enggan disebutkan namanya. Mereka berharap institusi kepolisian dapat mengevaluasi dan menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungli dalam pelaksanaan razia kendaraan.

















