Jakarta | TubinNews.com — Tuduhan konflik kepentingan terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai salah satu mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai perlu dikoreksi agar kritik kebijakan publik tidak bergeser menjadi stigma institusional.
Sorotan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap yayasan tersebut, khususnya yang dikaitkan dengan hubungan keluarga pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berisiko melampaui batas analisis hukum dan tata kelola yang objektif apabila tidak disertai pembuktian yang memadai.
Yayasan Kemala Bhayangkari merupakan badan hukum swasta yang telah lama berperan sebagai organisasi sosial pendamping Polri, dengan fokus pada bidang kesejahteraan, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Keberadaan istri pejabat Polri sebagai pengurus atau pembina yayasan bukanlah praktik yang tertutup maupun menyimpang, melainkan hal yang lazim ditemukan pada organisasi sosial serupa di lingkungan aparatur negara.
Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi tersebut tidak serta-merta memenuhi unsur konflik kepentingan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa konflik kepentingan mensyaratkan adanya penggunaan kewenangan jabatan publik untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Dalam konteks pelibatan Yayasan Kemala Bhayangkari pada program MBG, tidak terdapat bukti bahwa Kapolri, Wakapolri, maupun pejabat Polri lainnya menggunakan kewenangan institusional untuk mempengaruhi proses verifikasi, penunjukan, maupun pengelolaan anggaran program tersebut demi kepentingan yayasan. Tanpa adanya pembuktian penggunaan wewenang tersebut, tuduhan konflik kepentingan kehilangan dasar hukum yang kuat.
Penyematan label patronase terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari juga dinilai mengandung kelemahan konseptual. Dalam kajian kebijakan publik, patronase mensyaratkan adanya pertukaran keuntungan material atau akses sumber daya negara dengan loyalitas politik. Yayasan Kemala Bhayangkari bukan entitas politik, tidak berperan dalam mobilisasi elektoral, dan tidak berada dalam struktur kekuasaan formal negara.
Pelibatan yayasan dalam pelaksanaan MBG juga tidak dapat dilepaskan dari aspek kapasitas kelembagaan. Dengan jaringan yang menjangkau hingga daerah, pengalaman panjang dalam kegiatan sosial, serta kedekatan struktural dengan satuan kepolisian di lapangan, yayasan tersebut dinilai memiliki keunggulan operasional dalam distribusi, pengawasan, dan koordinasi. Dalam program berskala nasional dengan tantangan logistik tinggi, faktor kapasitas sering kali menjadi pertimbangan utama.
Narasi kritik yang mencampuradukkan hubungan keluarga dengan otoritas kekuasaan juga dinilai berpotensi menimbulkan bias. Dalam sistem hukum, relasi keluarga baru relevan jika berujung pada pelanggaran hukum atau penyimpangan prosedur. Menjadikan hubungan keluarga sebagai dasar tuduhan tanpa bukti konkret justru bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis tetap diperlukan, terutama mengingat besarnya anggaran publik yang dikelola. Namun, kritik yang konstruktif seharusnya didasarkan pada temuan pelanggaran nyata, seperti penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian standar, atau aliran manfaat yang tidak sah.
Tanpa dasar tersebut, kritik berisiko berubah menjadi generalisasi yang justru melemahkan kualitas pengawasan publik. Dalam negara hukum, yang patut dipersoalkan adalah tindakan dan pelanggaran konkret, bukan semata relasi personal.
Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)















