Medan | TubinNews.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kg bruto yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau pada Kamis (1/1/2026).
Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat. Ia diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu menggunakan angkutan umum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas memberantas peredaran narkotika.
“Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita lima bungkus sabu yang dikemas dalam Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru, dengan berat total sekitar 5.000 gram bruto. Sabu tersebut ditemukan di dalam tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawa MU.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari Provinsi Aceh menuju wilayah lain melalui Sumatera Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba melakukan pemantauan intensif di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, khususnya wilayah perbatasan Aceh–Sumut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa, hingga akhirnya ditemukan narkotika yang dibawa MU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MU mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau, atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di Aceh Utara, dengan imbalan Rp20 juta. Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.
“Pengungkapan ini menjadi pesan kuat bahwa di sepanjang tahun 2026, Polda Sumut tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
















