Banda Aceh | Tubinnews.com – Sejumlah siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di Aceh belum menerima pencairan dana bantuan pendidikan karena rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) belum aktif atau nomor rekening yang tercantum dalam SK PIP berbeda dengan data sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan penyaluran PIP, seluruh penerima wajib memiliki rekening aktif di bank penyalur, dan khusus di Aceh, penyaluran PIP dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Apabila siswa pindah sekolah, rekening lama berstatus dormant, atau nomor rekening tidak sesuai dengan pengumuman resmi, maka dana PIP tidak dapat ditransfer sebelum dilakukan aktivasi ulang atau pembuatan buku tabungan baru.
Dalam kondisi tersebut, siswa diwajibkan datang ke kantor BSI untuk melakukan aktivasi rekening SimPel/KIP sesuai data terbaru yang tercantum dalam sistem PIP.
Syarat aktivasi buku bank BSI penerima PIP:
1. Formulir pembukaan rekening BSI TTD petugas sekolah + stempel
2. Surat aktif sekolah
3. Surat aktivasi rekening
4. Fotocopy biodata rapor
5. Fotocopy akte kelahiran
6. Fotocopy KTP orang tua dan Kartu Keluarga (KK)
Setelah proses aktivasi atau pembuatan rekening selesai, pihak bank akan menerbitkan buku tabungan SimPel BSI dan/atau KIP ATM. Dana PIP baru dapat dicairkan setelah rekening tercatat aktif dan tervalidasi dalam sistem penyaluran.
Pihak sekolah diimbau memastikan data siswa penerima PIP, termasuk status sekolah dan nomor rekening, telah diperbarui agar pencairan dana tidak tertunda.









