Banda Aceh | TubinNews.com — Pemerintah Aceh bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar rapat koordinasi khusus untuk membahas kondisi media sosial di Aceh yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh itu berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (22/1), sebagai respons atas perkembangan ruang digital yang dinilai kian tak terkendali dan berpotensi mengganggu tatanan sosial masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Aceh menegaskan bahwa fenomena penyalahgunaan media sosial di Aceh telah melampaui batas kewajaran. Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana edukasi dan komunikasi positif, justru dipenuhi konten yang dinilai provokatif, meresahkan, serta bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan syariat Islam yang dijunjung masyarakat Aceh.
“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya moral generasi muda, meningkatnya konflik sosial, hingga melemahnya tatanan nilai yang selama ini dijaga masyarakat Aceh,” ujar Sekda dalam rapat tersebut.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi bersama para komisioner KPI Aceh. Selain itu, Sekda Aceh didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam pembahasan, KPI Aceh memaparkan peran dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan penyiaran, termasuk tantangan besar yang dihadapi di era digital. Salah satu persoalan utama adalah semakin kaburnya batas antara penyiaran konvensional dengan konten media sosial, sehingga pengawasan menjadi lebih kompleks.
Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan ruang digital tidak bisa dibebankan kepada satu institusi semata.
“Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada satu institusi, melainkan memerlukan kerja sama antara KPI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat,” kata Reza Fahlevi.
Selain aspek pengawasan, rapat juga menyoroti pentingnya penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran di ruang digital. Pemerintah Aceh dan KPI Aceh sepakat bahwa diperlukan kejelasan mekanisme penindakan agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara terukur, adil, dan memberikan efek jera, sekaligus menjaga ruang digital Aceh tetap sehat dan bermartabat.














