Lubuk Pakam | TubinNews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan melelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas, dengan total 16 paket lelang yang ditawarkan kepada masyarakat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH, mengatakan pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025 tertanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah yang akan dijual secara lelang.
“Pelaksanaan lelang sesuai dengan surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025,” ujar Baginda Thomas, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, proses lelang telah dimulai sejak ditayangkan melalui aplikasi lelang resmi di laman www.lelang.go.id dan akan ditutup pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Adapun pelaksanaan lelang dilakukan di Kantor Bupati Deli Serdang.
Penetapan pemenang lelang akan diketahui setelah batas akhir penawaran, sementara pelunasan harga lelang wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Dari total 16 paket yang dilelang, salah satunya terdiri dari lima unit kendaraan roda empat dengan nilai limit Rp93.656.000. Kendaraan tersebut antara lain Toyota KF 80 Long AT tahun 2001, Suzuki GC415V.AVP tahun 2005, Toyota KF 83 tahun 2002, Isuzu TBR 54 tahun 2007, serta Isuzu tahun 2006.
Selain itu, terdapat paket lain berisi tiga unit kendaraan roda empat, yakni Suzuki SJ 410 tahun 2002, Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ tahun 2010, dan Toyota KF 83 tahun 2003, dengan nilai limit Rp69.547.000.
“Jumlah paketnya bervariasi, rata-rata satu paket terdiri dari empat unit kendaraan roda empat,” jelas Kepala BKAD.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, diwajibkan mendaftar secara daring melalui aplikasi lelang.go.id dengan mengunggah dokumen identitas berupa KTP, NPWP, serta mencantumkan nomor rekening atas nama sendiri. Penawaran dilakukan secara terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta lelang.
Peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang secara penuh melalui virtual account masing-masing peserta, yang harus sudah diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Penawaran lelang minimal sama dengan nilai limit yang telah ditetapkan.
Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian beserta bea lelang sebesar 2 persen, serta mengambil objek lelang paling lama tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, dan peserta diperkenankan melihat langsung kondisi fisik barang sebelum lelang.
Apabila terjadi pembatalan atau penundaan lelang, peminat tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL Medan maupun Pemkab Deli Serdang.
“Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi KPKNL Medan di Gedung Keuangan Negara Medan Unit II, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 A, Medan. Seluruh biaya pengambilan objek lelang menjadi tanggung jawab peserta,” tutup Baginda Thomas.














