Jumat, 23 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2026
MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

Foto: Istimewa

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait ketentuan rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemohon mempersoalkan penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-01-22-at-16.23.12-120x86 MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung

22 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-21-at-05.00.22-120x86 MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

Prabowo Ajak Kampus Top Inggris Bangun 10 Universitas Baru di Indonesia

21 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-21-at-13.52.37-120x86 MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera, Ini Daftarnya Lengkapnya

21 Januari 2026

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Pemohon dalam perkara ini adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Sementara itu, pihak terkait dari Polri diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polri menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa putusan MK memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

Baca Juga :  Dinas SDABMBK Deli Serdang Gencarkan Aksi Bersihkan Drainase untuk Antisipasi Banjir

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB. Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap berlaku.

Putusan MK ini sekaligus menutup proses uji materi yang sebelumnya menjadi perhatian publik terkait isu rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara.

Tags: Mahkamah KonstitusiPolri

Berita Lainnya

Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung
Nasional

Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung

22 Januari 2026
Prabowo Ajak Kampus Top Inggris Bangun 10 Universitas Baru di Indonesia
Nasional

Prabowo Ajak Kampus Top Inggris Bangun 10 Universitas Baru di Indonesia

21 Januari 2026
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera, Ini Daftarnya Lengkapnya
Nasional

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera, Ini Daftarnya Lengkapnya

21 Januari 2026
KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah
Nasional

Bupati Pati Sudewo Punya Harta Rp31,5 M, Terjaring OTT KPK Diduga Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026
pencarian pesawat ATR 400 di Maros Pangkep
Nasional

Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep

18 Januari 2026
Wagub Aceh Dampingi Mendagri Pimpin Apel Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
Nasional

Pusat Ingatkan Aceh, Sumut, dan Sumbar Tidak Selewengkan Dana TKD

18 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lapak PKL di Jalan AMD Batoh

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lapak PKL di Jalan AMD Batoh

23 Januari 2026
Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan

23 Januari 2026
Geuchik Pertampakan Bantah Tudingan Program Fiktif dari Dana Desa

Geuchik Pertampakan Bantah Tudingan Program Fiktif dari Dana Desa

23 Januari 2026
Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

23 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial