Jakarta | TubinNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu keamanan data pengguna, termasuk informasi yang beredar mengenai dugaan kebocoran data dan proses reset kata sandi. Klarifikasi tersebut dilakukan dalam pertemuan pada 14 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Meta menyampaikan proses reset kata sandi merupakan mekanisme internal yang berjalan melalui sistem resmi Instagram. Mekanisme tersebut disebut tidak memberikan akses kata sandi kepada pihak lain.
Terkait dugaan kebocoran data yang dikaitkan dengan laporan pihak ketiga, Instagram menyatakan hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan,” kata Alexander.
Alexander menegaskan bahwa pemanggilan dan klarifikasi terhadap PSE merupakan kewenangan Kemkomdigi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” ujarnya.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.
Kemkomdigi memastikan pengawasan terhadap sistem elektronik akan terus dilakukan dan langkah lanjutan akan diambil jika ditemukan pelanggaran terkait pelindungan data pribadi pengguna di Indonesia.















