Medan | TubinNews.com – Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti terlibat aktivitas judi online (judol) dengan menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Nilai transaksi yang digunakan tak tanggung-tanggung hingga mencapai Rp1,2 miliar. Uang tersebut termasuk juga digunakan untuk membayar utang akibat judi.
Pencopotan tersebut berlaku efektif sejak 23 Januari 2026, menyusul hasil pemeriksaan internal Pemerintah Kota Medan yang menyimpulkan Almuqarrom melakukan pelanggaran disiplin berat.
Tak hanya digunakan sebagai sarana bermain judi online, KKPD yang seharusnya dipakai untuk mendukung efisiensi dan transparansi belanja APBD justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan ini dinilai mencederai integritas aparatur sipil negara (ASN) serta merugikan keuangan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan sanksi tegas tersebut.
“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana,” ujar Subhan, dikutip dari Liputan6.com, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Almuqarrom disebut mengakui sendiri perbuatannya. Transaksi judi online dilakukan menggunakan fasilitas negara yang seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan kedinasan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Medan menunjuk Eva, Sekretaris Camat Medan Maimun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, mengungkapkan bahwa surat pencopotan telah diterbitkan sejak 22 Januari 2026.
“Sejak surat itu keluar, yang bersangkutan sudah tidak terlihat lagi berkantor,” ujarnya.














