Jakarta | TubinNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (20/1/2026). Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
KPK mengungkapkan, OTT terhadap Sudewo menyasar dugaan penyimpangan dalam proses pengisian sejumlah posisi strategis di pemerintahan desa.
“Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun status hukum Sudewo pasca-operasi tersebut. Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap temuan hasil OTT.
Di tengah penanganan kasus tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan Sudewo memiliki total kekayaan sebesar Rp 31.519.711.746. Laporan tersebut disampaikan ke KPK pada 11 April 2025.
Harta kekayaan terbesar Sudewo tercatat berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 17.030.885.000. Ia tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Pacitan, Surakarta, Depok, Blora, dan Pati.
Selain properti, Sudewo juga memiliki aset kendaraan senilai Rp 6.336.050.00 yang terdiri dari empat unit sepeda motor dan empat unit mobil. Ia juga melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp 5.387.500.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp 795.000.000, serta kas dan setara kas mencapai Rp 1.960.276.746.
Kasus OTT ini menambah daftar sorotan terhadap Sudewo selama berkiprah di dunia politik. Sebelumnya, ia pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api. Sudewo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR saat proyek tersebut berlangsung.
Dalam perkara itu, KPK menyebut terdapat dugaan aliran dana kepada Sudewo. Namun, ia membantah tudingan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima aliran dana maupun mengembalikan uang apa pun kepada KPK.
Selain kasus tersebut, Sudewo juga sempat menuai kontroversi saat kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% memicu gelombang protes warga Kabupaten Pati. Meski kebijakan kenaikan pajak itu kemudian dibatalkan, aksi unjuk rasa tetap berlangsung dan sempat berujung ricuh.
Dampak dari polemik tersebut, DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan terhadap Sudewo. Namun, pada November 2025, upaya pemakzulan itu dinyatakan gagal.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses penyelidikan terkait OTT terhadap Sudewo, sementara publik menanti kejelasan status hukum serta perkembangan lanjutan dari perkara tersebut.

















