Simeulue | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten Simeulue akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Sabtu, 20 Desember 2025 atau dua hari ke depan.
Pilkades serentak ini merupakan agenda demokrasi tingkat desa yang bertujuan untuk memilih kepala desa baru yang akan memimpin masa pemerintahan periode 2026–2031.
Pelaksanaan Pilkades serentak ini menjadi momentum penting bagi masyarakat desa di Kabupaten Simeulue untuk menentukan arah pembangunan dan kepemimpinan desa selama lima tahun ke depan. Pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melakukan berbagai persiapan guna memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus wilayah Kecamatan Teupah Barat, tercatat sebanyak 18 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak. Namun demikian, terdapat tiga desa di kecamatan tersebut yang tidak ikut serta dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini di antaranya desa Awel Kecil, desa Angkeo dan Bunon.
Hal tersebut dikarenakan ketiga desa tersebut dijadwalkan akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2026 bersamaan dengan agenda pemilihan berikutnya sesuai masa jabatan kepala desa yang masih berjalan.
Pemerintah Kabupaten Simeulue mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih agar dapat menggunakan hak suaranya dengan baik dan bertanggung jawab. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mewujudkan kepemimpinan desa yang demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Selain itu, aparat keamanan bersama panitia pemilihan desa juga telah disiagakan untuk menjaga kondusivitas selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
Diharapkan seluruh tahapan Pilkades serentak ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Dengan terlaksananya Pilkades serentak ini, diharapkan kepala desa terpilih nantinya mampu membawa perubahan positif, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan desa di Kabupaten Simeulue.















