Rabu, 11 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Mulai Januari 2026 Tak Ada Lagi Tenaga Non ASN di Pemkab Deli Serdang

Redaksi by Redaksi
30 Desember 2025
Mulai Januari 2026 Tak Ada Lagi Tenaga Non ASN di Pemkab Deli Serdang

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan menghadiri Sosialisasi Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkab Deli Serdang Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (30/12/2025). (dok. Humas).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lubuk Pakam | TubinNews.com – Mulai Januari 2026, tidak ada lagi tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administrasi atau jabatan ASN. Yang masih diperbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam,” ucap Plt. Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, pada Sosialisasi Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (30/12/2025).

BeritaTerkait

Screenshot_20260311_012821_WhatsApp-120x86 Mulai Januari 2026 Tak Ada Lagi Tenaga Non ASN di Pemkab Deli Serdang

Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana Polisi Lakukan Penyelidikan

11 Maret 2026
IMG-20260310-WA0009-120x86 Mulai Januari 2026 Tak Ada Lagi Tenaga Non ASN di Pemkab Deli Serdang

Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

10 Maret 2026
IMG-20260310-WA0033-120x86 Mulai Januari 2026 Tak Ada Lagi Tenaga Non ASN di Pemkab Deli Serdang

Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

10 Maret 2026

Sementara, Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan memerintahkan, seluruh tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database, wajib melakukan pendaftaran ulang ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang mulai tanggal 2, 5, dan 6 Januari 2026, untuk dilakukan kontrak baru serta penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi, mulai saat ini tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus memilih posisi yang sesuai ketentuan. Apabila tidak bersedia, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan,” imbau Bupati.

Untuk mengisi kekosongan jabatan ASN, Bupati menegaskan, satu-satunya solusi adalah melalui seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, tenaga non-ASN lainnya dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau buruh harian lepas (BHL), sepanjang tidak menduduki jabatan ASN.

Baca Juga :  Sekdaprov Apresiasi Program Prioritas BPSDM Sejalan dengan Visi Gubernur Sumut

Lebih lanjut, Bupati juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta melakukan efisiensi serta penataan ulang pembagian tugas pegawai.

“Kita harus mulai bekerja secara cerdas, bukan hanya bekerja keras. Manfaatkan seluruh alat dan teknologi yang ada, baik sistem digital, aplikasi perkantoran, maupun sarana komunikasi. Tidak perlu lagi kerja manual jika sudah tersedia sistem digital,” cetus Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan sistem digital pemerintahan, seperti surat-menyurat elektronik dan dokumen berbasis PDF, sehingga ASN tidak lagi bekerja secara fisik untuk pekerjaan administrasi yang dapat diselesaikan secara digital.

Selain itu, Bupati menyampaikan rencana penataan dan penguatan tenaga BHL di awal tahun 2026, termasuk pelaksanaan kegiatan gotong royong massal dengan melibatkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga kebersihan dan kerapian wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Bupati juga menginstruksikan agar tenaga non-ASN di berbagai perangkat daerah agar dievaluasi dan ditata ulang secara menyeluruh, sesuai kebutuhan riil organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan ini bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional yang harus kita patuhi bersama. Kita wajib menyesuaikan dan beradaptasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” pungkas Bupati.

Sebagai bentuk perhatian, Bupati menyampaikan, Pemkab Deli Serdang akan memberikan surat penghargaan kepada tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan tersebut, dan diharapkan bisa menjadi rekomendasi dalam mencari pekerjaan di tempat lain.

“Saya berharap seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai non-ASN di unit kerja masing-masing. Ini adalah langkah bersama demi tertibnya tata kelola pemerintahan ke depan,” harap Bupati.

Baca Juga :  Masa Jabatan Andrianto, S.E., M.A.P Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Simeulue Resmi Berakhir

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, Dr Janry Haposan UP Simanungkalit SSi MSi melalui zoom meeting menegaskan, penataan tenaga Non-ASN harus dilaksanakan secara terencana, bertahap, dan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penataan tersebut bukan semata-mata mengurangi jumlah tenaga Non-ASN, melainkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan riil sumber daya manusia (SDM) yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan total belanja APBD agar tidak melampaui batas yang ditetapkan, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan.

Lebih lanjut disampaikan, Undang-Undang ASN secara tegas melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk tidak dialokasikannya anggaran penggajian bagi tenaga Non-ASN yang tidak sesuai ketentuan.

Dirinya mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN yang telah terdata dalam basis data, termasuk melalui skema PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu sesuai ketersediaan formasi dan anggaran.

Sementara kebutuhan tenaga pendukung, seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan pengamanan agar dipenuhi melalui mekanisme pengadaan jasa sesuai regulasi.

“Melalui penataan yang terarah dan berkelanjutan, kami berharap pada tahun 2029 pemerintah daerah telah mencapai kondisi ideal dalam manajemen kepegawaian, yakni keseimbangan antara kebutuhan organisasi, kapasitas anggaran, dan peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya.

Tags: ASNDeli Serdang

Berita Lainnya

Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana Polisi Lakukan Penyelidikan
Breaking News

Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana Polisi Lakukan Penyelidikan

11 Maret 2026
Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman. (TubinNews/Nurul Azkia)
Aceh

Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

10 Maret 2026
Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang
Breaking News

Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

10 Maret 2026
Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 
Daerah

Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 

10 Maret 2026
Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan
Aceh

Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

9 Maret 2026
Jubir MTA: Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan oleh Tim Itjen Kemendagri Telah Selesai
Aceh

Pemerintah Aceh Koordinasi dengan Kemenlu Terkait WNI di Iran dan Timur Tengah

7 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Pemkab Aceh Barat Dorong Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Pemkab Aceh Barat Dorong Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

11 Maret 2026
Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana Polisi Lakukan Penyelidikan

Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana Polisi Lakukan Penyelidikan

11 Maret 2026
PUPR Aceh Barat Tangani Longsor Ruas Jalan Jawi-Sipot di Sungai Mas

PUPR Aceh Barat Tangani Longsor Ruas Jalan Jawi-Sipot di Sungai Mas

11 Maret 2026
Bupati Simeulue Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala SKPK 

Bupati Simeulue Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala SKPK 

10 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial