Deli Serdang | TubinNews.com – Koalisi Masyarakat Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU) menggelar aksi unjuk rasa damai di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Aksi tersebut digelar untuk mendesak kepolisian segera menuntaskan laporan dugaan tumpang tindih penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Deli Serdang.
Aksi dipimpin Koordinator KMMB-SU, Sutoyo. Dalam orasinya, ia meminta Polda Sumut bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan yang telah disampaikan.
“Kami mendesak Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan kami dan memanggil pihak-pihak terkait dalam dugaan penerbitan SHM bermasalah ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran KMMB-SU, terdapat lima SHM yang diduga diterbitkan di atas lahan yang telah memiliki sertifikat sah sejak tahun 1988. Dugaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan proses administrasi pertanahan di bawah kewenangan ATR/BPN di wilayah Sumut.
Menurut Sutoyo, laporan resmi telah disampaikan ke Polda Sumut lebih dari satu bulan lalu dan telah ditembuskan ke Mabes Polri. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan penanganan.
“Kami meminta R.S segera dipanggil dan diperiksa, termasuk terkait SHM Nomor 8 atas nama Karim yang diketahui telah meninggal dunia,” katanya.
Ia menilai lambannya penanganan laporan berpotensi memicu konflik agraria di tengah masyarakat.
“Kami hadir di sini bukan untuk menjatuhkan nama institusi kepolisian, melainkan untuk mendorong para aparat penegak hukum agar menegakkan hukum secara objektif serta mengembalikan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Dugaan Sertifikat Ganda
Sebelumnya, KMMB-SU melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik mafia tanah di Kabupaten Deli Serdang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada 28 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 179/SEK-KMMB/SUMUT/XI/2025.
Dalam laporannya, KMMB-SU menyebut adanya dugaan penerbitan sertifikat ganda di atas lahan seluas 16.990 meter persegi yang berlokasi di Jalan Handayani, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua. Lahan tersebut diketahui telah bersertifikat SHM Nomor 8 Tahun 1988 atas nama Karim.
Namun, pada tahun 2023, muncul klaim kepemilikan dari sekelompok pihak yang mengaku mewakili seseorang berinisial R.S., sehingga memicu konflik di lokasi tersebut.
KMMB-SU mengungkapkan terdapat lima SHM yang diduga tumpang tindih, yakni:
- SHM Nomor 934 atas nama R.S.
- SHM Nomor 935 atas nama D.
- SHM Nomor 936 atas nama A.
- SHM Nomor 937 atas nama N.K.
- SHM Nomor 940 atas nama J.
“Kami menduga sertifikat-sertifikat tersebut berasal dari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani kepala lingkungan, lurah, dan camat, sebelum kemudian ditingkatkan menjadi SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,” ujar Sutoyo.
Ia menegaskan, penerbitan SHM tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 juncto Pasal 55 KUHP, yang masih memerlukan pembuktian hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan bila tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Respons Polda Sumut
Sementara itu, perwakilan Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, IPTU Sarwedi Manurung, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan massa aksi.
“Kami akan melakukan pengecekan terhadap laporan yang masuk dan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
















