Aceh | TubinNews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerima 31.485 permohonan hunian bagi korban banjir di Provinsi Aceh. Dari total 18 kabupaten/kota terdampak, sebanyak 13 kabupaten/kota telah mengajukan usulan pembangunan hunian sementara (huntara).
Berdasarkan data BNPB, pembangunan fisik huntara telah dimulai di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya. Di Pidie, pembangunan huntara menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara itu, enam kabupaten/kota telah mengusulkan lokasi pembangunan huntara, yakni Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Bireuen.
Selain itu, dua daerah masih dalam proses identifikasi lokasi, yaitu Aceh Timur dan Nagan Raya. Tiga daerah lainnya, yakni Lhokseumawe, Aceh Barat, dan Langsa, baru mengajukan usulan pembangunan huntara.
“Secara umum, pembangunan fisik sudah mulai di dua kabupaten, yaitu Pidie dan Pidie Jaya. Usulan lokasi juga sudah masuk dari enam daerah, dengan permintaan terbesar berasal dari Aceh Tamiang,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Minggu (28/12/2025).
Data BNPB menunjukkan, Aceh Tamiang mencatat permohonan huntara terbanyak dengan 13.669 unit. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Aceh Utara yang mengajukan 6.796 unit, Aceh Timur 4.747 unit, Bireuen 2.267 unit, dan Gayo Lues 1.709 unit.
Permohonan juga datang dari Aceh Tengah sebanyak 781 unit, Bener Meriah 640 unit, Nagan Raya 563 unit, Pidie Jaya 197 unit, Lhokseumawe 67 unit, Langsa 22 unit, Aceh Barat 15 unit, serta Pidie 12 unit.
Abdul mengatakan, tidak semua korban banjir yang rumahnya rusak berat atau hanyut memilih tinggal di huntara.
“Sebagian warga lebih memilih mendapatkan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan menumpang rumah saudara atau mengontrak sementara,” jelasnya.
Mekanisme Penyaluran Dana Tunggu Hunian
Dalam konferensi pers pada Sabtu (27/12/2025), Abdul menjelaskan bahwa penyaluran DTH dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota. Data penerima akan diverifikasi dan divalidasi dengan data kependudukan Dukcapil sebelum bantuan disalurkan.
BNPB akan membuka rekening Bank Himbara atas nama warga terdampak yang tercantum dalam SK. Rekening tersebut diperkirakan aktif dalam satu hingga dua minggu setelah proses administrasi selesai.
Dana Rp600.000 per KK akan tersedia setiap bulan X 3 bulan. Proses pencairan dilakukan melalui bank cabang pembantu yang ditunjuk, dengan verifikasi berjenjang oleh petugas Disdukcapil setempat.
“Setelah rekening dibuka dan diverifikasi di bank cabang yang ditunjuk, warga dapat mencairkan DTH. Proses ini memastikan bantuan sampai kepada pihak yang berhak,” katanya.
BNPB menargetkan pencairan DTH bagi korban banjir di Sumatera, termasuk Aceh, dapat dimulai pada minggu kedua Januari 2026.
Berdasarkan data BNPB per 28 Desember 2025, total anggaran DTH di Provinsi Aceh mencapai Rp4.543.200.000 untuk 2.359 KK. Rinciannya, Gayo Lues sebanyak 2.232 KK, Pidie Jaya 127 KK, dan Aceh Tengah 165 KK.
“Untuk progres per hari ini, seperti bisa terlihat bahwa Aceh sudah tiga kabupaten. Kemarin hanya Gayo Lues dan Pidie Jaya, sekarang sudah ditambahkan Aceh Tengah,” jelasnya















