Medan | Tubinnews.com // Setelah menggelar aksi Demo, Kini Gubernur Sumatera Utara diminta segera mengeluarkan surat rekomendasi resmi untuk menutup TPL yang dinilai telah merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat. Senin 17 November 2025.
Aksi ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Pastor Walden Sitanggang, OFM.Cap, Rocky Pasaribu, Jhontoni Tarihoran, serta Lamsiang Sitompul, Ketua Horas Bangso Batak (HBB).
Pastor Walden menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan politik, melainkan panggilan moral.

“Banyak yang menuduh kami sedang berpolitik, tapi kami berdiri di sini karena hati nurani kami tidak bisa dibungkam. Kami terus berteriak atas pelanggaran HAM, kerusakan ekologi, dan ketidakadilan yang terjadi,” ujarnya lantang.
Menurut para tokoh aksi, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas TPL tidak memandang ras, agama, usia, maupun kondisi masyarakat.
“Tua-muda, sakit atau sehat, semua bisa menjadi korban. Selama berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi, mereka terus melakukan penghabisan,” ujar salah satu narasumber.

Gerakan ini adalah gerakan kemanusiaan, bukan gerakan golongan. Siapapun yang cinta Bona Pasogit pasti ikut bergerak.”
Tokoh HBB, Lamsiang Sitompul, menegaskan bahwa masyarakat sudah sangat lelah menghadapi konflik dan kerusakan alam akibat operasional TPL.
“Dari semua aksi kami sebelumnya hingga hari ini, kami yakin Gubernur Sumatera Utara akan menerbitkan surat rekomendasi penutupan TPL. Setelah itu, kami akan mendesak pemerintah pusat untuk segera menutup TPL,” tegasnya.

Dengan suara menggema, Lamsiang menutup aksinya dengan seruan keras:
“TUTUP TPL, TUTUP TPL, TUTUP TPL!”
Aksi ini menunjukkan bahwa gelombang penolakan terhadap TPL semakin kuat.

“Ya kita sampaikan dari kemarin ya untuk persoalan TPL yang memang kalau mengganggu itu kita sangat mendukung (ditutup), tapi di sana ada 11 ribu tenaga kerja juga, nah ini yang harus bisa sama-sama kita ambil kesimpulan,” kata Bobby Nasution saat ditanya soal demo tutup TPL, Rabu (12/11/2025) dari berbagi sumber media.
“Pemerintah provinsi hanya bisa merekomendasikan karena yang memberi izin dan bisa mencabut izinnya itu pemerintah pusat, rekomendasi misalnya ada penutupan atau misalnya ada penciutan, kan luasannya bisa kita kurangi, bisa kita bagiin ke masyarakat sebagian, tapi TPL tetap bisa beroperasi, misalnya seperti itu, nah ini sedang kita kaji sekarang apakah penutupan atau penciutan dari luas areal lahan dia,” ucapnya.(Red)
















