Kabanjahe | Tubinnews.com // Sengketa lahan seluas 2.690 meter persegi di Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, kini memasuki sidang lapangan. Kasus ini menyeret nama Gubernur Sumatera Utara sebagai salah satu pihak tergugat bersama sejumlah pejabat daerah. Selasa 4 November 2025.
Penggugat, Abdul Hakim Keliat, S.H, warga Dusun III Tongkoh Desa Dolat Rayat, menggugat Bergiat Sembiring (57) sebagai tergugat I, serta Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas, dan Kepala UPT terkait.Sementara itu, Jhoni Bukit (60) dan Abdi Sembiring (48) disebut sebagai turut tergugat dalam nomor Perkara perdata No.91/pdt.G/2025/PN.KBJ tersebut.
Diduga adanya potensi kerugian negara dan kemungkinan adanya keterlibatan oknum dinas yang memanfaatkan lahan tersebut secara tidak sah.

Sidang lapangan telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe, dipimpin langsung oleh Hakim Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H. Dalam keterangannya kepada Tubinnews.com, Kennedy menyebutkan bahwa sidang lapangan berjalan sesuai prosedur dan telah mendengar keterangan kedua belah pihak.
“Hasil sidang lapangan tadi sesuai dengan apa yang disampaikan oleh penggugat dan tergugat. Mengenai pembuktian, nanti akan kita lanjutkan di persidangan,” ujar Kennedy Putra Sitepu.
Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa pemeriksaan saksi akan dilakukan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa, 11 November 2025 mendatang.

Terpisah Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Heri Wahyudi Marpaung kami hanya ke lokasi sengketa adalah termasuk kawasan hutan TAHURA yang pengelolaannya ada di Pemprovsu yang harus dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.(Red)
			
                                
			








