Rabu, 22 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejatisu Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
22 Oktober 2025
Kejatisu Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com // Sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT.Ciputra Land, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150.000.000.000,- (seratus limapuluh miliar rupiah) untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.

 

BeritaTerkait

IMG-20251022-WA0040-120x86 Kejatisu Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan

Dirjen SDA Tinjau Irigasi Lhok Guci : Segera Kita Kerjakan Sesuai Permintaan Bupati

22 Oktober 2025
IMG-20251022-WA0014-120x86 Kejatisu Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan

Pemkab Aceh Barat Laksanakan Jalan Santai Seputar Kota Dalam Peringatan Hari Satri

22 Oktober 2025
Screenshot_20251021_165434_WhatsApp-120x86 Kejatisu Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan

Beginilah Respon Kapolrestabes Medan Terkait Fortuner DJ Parlin Sembiring Tabrak Becak, Korban Meninggal

21 Oktober 2025

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni sdr AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.

 

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat press conference di Kejati Sumut menyebutkan, bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

 

Dijelaskan Kajati dihadapan awak media, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Baca Juga :  Hasil Korupsi RP 3,5 Miliar Kota Padangsidimpuan Diterima Kejatisu

 

Sementara Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini. Ujarnya.

 

“dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.” kata Aspidsus.

 

Plh Kasi Penerangan hukum kepada awak media menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.

 

Ditambahkan husairi, pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan bapak Kajati merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah ber etikad baik sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana, kata husairi Menutup.(Red)

Tags: KejatisuPT Deli MegapolitanSita 150 Milyar

Berita Lainnya

Dirjen SDA Tinjau Irigasi Lhok Guci : Segera Kita Kerjakan Sesuai Permintaan Bupati
Aceh

Dirjen SDA Tinjau Irigasi Lhok Guci : Segera Kita Kerjakan Sesuai Permintaan Bupati

22 Oktober 2025
Pemkab Aceh Barat Laksanakan Jalan Santai Seputar Kota Dalam Peringatan Hari Satri
Aceh

Pemkab Aceh Barat Laksanakan Jalan Santai Seputar Kota Dalam Peringatan Hari Satri

22 Oktober 2025
Beginilah Respon Kapolrestabes Medan Terkait Fortuner DJ Parlin Sembiring Tabrak Becak, Korban Meninggal
Daerah

Beginilah Respon Kapolrestabes Medan Terkait Fortuner DJ Parlin Sembiring Tabrak Becak, Korban Meninggal

21 Oktober 2025
Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri
Aceh Barat

Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

21 Oktober 2025
Mualem Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren
Aceh

Mualem Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren

21 Oktober 2025
70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional
Banda Aceh

70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

20 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.