Selasa, 10 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2025
Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Ket foto: Koordinator Gerakan Aktivis Kota (GASTA), Isra Fu’addi, S.H.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | Tubinnews.com – Koordinator Gerakan Aktivis Kota (GASTA), Isra Fu’addi, S.H, mengkritik keras pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, yang meminta agar pengaduan masyarakat (Dumas) tidak dijadikan dasar utama dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Dalam keterangannya kepada media, Isra menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi mengancam prinsip partisipasi publik, independensi aparat penegak hukum, serta memperkuat kekebalan birokrasi dari jerat hukum.

BeritaTerkait

IMG-20260226-WA0000-120x86 Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Ahmad Dani Terpilih sebagai Nahkoda Sumberpost Periode 2026 pada Mubes XV

26 Februari 2026
IMG-20260217-WA0049-120x86 Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Polda Sumut Pastikan Perayaan Imlek 2026 di Sumatera Utara Berlangsung Aman dan Kondusif

17 Februari 2026
Screenshot_20260217_153955_Gallery-120x86 Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Tragis Remaja Tewas di Wahana Cinta Rakyat, Polisi : Dapat Info Dari Mana?

17 Februari 2026

“Pengaduan masyarakat merupakan hak konstitusional warga negara dan memiliki legitimasi hukum sebagai sumber awal penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Pernyataan bahwa Dumas tidak boleh jadi dasar utama sama saja dengan mengabaikan hukum yang berlaku,” ujar Isra.

Alumni Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry itu juga mengkritisi rujukan Ketua DPRA terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri tahun 2023, yang disebut sebagai dasar perlunya koordinasi antara APH dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“MoU tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara yuridis. Ia bukan norma hukum yang dapat membatasi atau menunda pelaksanaan tugas penyelidik dan penyidik sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, maupun UU Tipikor,” tegasnya.

Menurut Isra, menjadikan MoU sebagai penghalang bagi penegakan hukum berpotensi membuka ruang impunitas dan memperlambat proses keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan elit kekuasaan.

Baca Juga :  Mantan Pengurus Ippelmas Banda Aceh Dukung Dodi Juliardi Bas Jadi Sekda: Dinilai Terbuka dan Teruji

Menanggapi narasi bahwa kesalahan administratif sebaiknya tidak langsung dikriminalisasi, Isra menilai pernyataan tersebut dapat menyesatkan bila tidak ditempatkan dalam konteks yang benar. Ia mengingatkan bahwa banyak tindak pidana korupsi justru dikamuflase dalam bentuk pelanggaran administratif.

“Pemisahan mutlak antara administratif dan pidana adalah pendekatan yang dangkal. Banyak korupsi dimulai dari praktik manipulatif yang tersembunyi di balik dokumen dan prosedur formal. Oleh karena itu, penyelidikan tidak boleh dibatasi oleh alasan formal semacam ini,” tegasnya.

Isra juga menyebut, tidak ada satupun dasar hukum dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan penyelidikan harus menunggu telaah dari APIP. Penyelidikan merupakan kewenangan otonom yang melekat pada institusi penegak hukum.

“Jika setiap proses penyelidikan harus melalui inspektorat terlebih dahulu, maka independensi penegakan hukum telah dilumpuhkan. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip negara hukum,” tambahnya.

Sebagai Ketua lembaga legislatif daerah, Isra menilai bahwa Zulfadli seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendorong keterbukaan dan pengawasan publik, bukan menyampaikan narasi yang berpotensi membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

“Kami berharap Ketua DPRA tidak menjadi bagian dari narasi yang justru melemahkan posisi masyarakat sebagai pengawas pada jalannya pemerintahan daerah. Sebaliknya, ia justru harus berdiri bersama rakyat dalam memastikan bahwa setiap laporan, sekecil apa pun, mendapat respons yang adil dan profesional,” tegas Isra.

“Pernyataan Ketua DPRA soal Dumas bukan hanya keliru, tapi mencerminkan kedangkalan pemahaman hukum. Ia seolah lupa, pengaduan masyarakat adalah hak konstitusional dan pintu masuk sah bagi penegak hukum. Kalau ini saja tidak paham, bagaimana bisa mengawasi anggaran rakyat?,” tambahnya.

GASTA menyatakan akan terus mengawal isu-isu terkait integritas pemerintahan daerah dan menegaskan bahwa pengaduan masyarakat adalah pilar utama dalam mendorong akuntabilitas publik. Pembatasan terhadap hak tersebut, baik secara langsung maupun melalui tafsir sempit terhadap prosedur birokrasi, merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi dan supremasi hukum.

Baca Juga :  Anggota DPRA Dapil 10 Kritisi Pengalihan Kapal Aceh Hebat 1 dan Terhentinya Proyek Irigasi Sigulai

“Pernyataan Ketua DPRA soal Dumas bukan hanya keliru, tapi mencerminkan kedangkalan pemahaman hukum. Ia seolah lupa, pengaduan masyarakat adalah hak konstitusional dan pintu masuk sah bagi penegak hukum. Kalau ini saja tidak paham, bagaimana bisa mengawasi anggaran rakyat,” pungkas Isra.

Tags: DPRADumasZulfadli

Berita Lainnya

Serah terima jabatan dari pimpinan umum 2025-2026 Rauzatul Jannah ke pimpinan umum 2026-2027 Ahmad Dani, Rabu (25/02/2026). (TubinNews/HO Sumberpost)
Serba-Serbi

Ahmad Dani Terpilih sebagai Nahkoda Sumberpost Periode 2026 pada Mubes XV

26 Februari 2026
Polda Sumut Pastikan Perayaan Imlek 2026 di Sumatera Utara Berlangsung Aman dan Kondusif
Serba-Serbi

Polda Sumut Pastikan Perayaan Imlek 2026 di Sumatera Utara Berlangsung Aman dan Kondusif

17 Februari 2026
Tragis Remaja Tewas di Wahana Cinta Rakyat, Polisi : Dapat Info Dari Mana?
Serba-Serbi

Tragis Remaja Tewas di Wahana Cinta Rakyat, Polisi : Dapat Info Dari Mana?

17 Februari 2026
PLN UID Sumatera Utara Kolaborasi dengan YBM Hadirkan Terang Lewat LUTD di Rantau Prapat
Serba-Serbi

PLN UID Sumatera Utara Kolaborasi dengan YBM Hadirkan Terang Lewat LUTD di Rantau Prapat

12 Februari 2026
Emas di dalam etalase toko emas H. Hasyim Lambaro, Aceh Besar. (TubinNews/Riska Amelia)
Serba-Serbi

Harga Emas di Aceh Besar Per Mayam Capai Rp9,1 Juta

10 Februari 2026
Harga Emas Naik, Mahar Adat Aceh Tetap Bernilai Filosofis
Serba-Serbi

Harga Emas Naik, Mahar Adat Aceh Tetap Bernilai Filosofis

30 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Anggota KAMMI berfoto bersama sebelum berbagi takjil. (TubinNews/Nurul Azkia)

KAMMI Banda Aceh Sasar Pengemudi Ojol dalam Aksi Bagi Takjil

10 Maret 2026
Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

9 Maret 2026
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Ketua TP PKK, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan didampingi Direktur BUMD Grha Bhineka Perkasa Jaya, Deny Reza ST melakukan pemukulan bedug sebagai tanda dibukanya pelaksanaan Ramadan Fair dan Festival Rakyat 2026. (Dok/Ist)

Ramadan Fair Deli Serdang Dorong UMKM di Lubuk Pakam

9 Maret 2026
Kumpulan banyak nya wajan-wajan tanah liat yang tersusun rapi milik Nurmala. (TubinNews/Nurul Azkia)

Wajan Tanah Liat Kian Jarang Diminati di Pasar Beureunuen

9 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial