Rabu, 16 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Dan Umumkan Pembagian Fee

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2025
Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Dan Umumkan Pembagian Fee

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Simeulue // TubinNews.com // Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa, 15 Juli 2025.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi pada proyek tahun anggaran 2023–2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,614 miliar. Dana proyek bersumber dari DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

BeritaTerkait

IMG-20250716-WA0025-120x86 Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Dan Umumkan Pembagian Fee

5.037 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025 di Rindam I/BB di Pimpin Langsung Pangdam 1/BB

16 Juli 2025
IMG-20250716-WA0074-120x86 Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Dan Umumkan Pembagian Fee

DPD IMM Aceh Gelar FGD Tentang ESG di Sektor Pertambangan

16 Juli 2025
IMG-20250716-WA0063-120x86 Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Dan Umumkan Pembagian Fee

MTQ Aceh Barat Berjalan Sukses, Satu Mata Lomba Tuntas

16 Juli 2025

Proyek tersebut sebelumnya direncanakan dengan engineering estimate (EE) senilai Rp7,657 miliar. Namun, pelaksanaan baru dimulai tahun 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat.

IMG-20250716-WA0058 Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Dan Umumkan Pembagian Fee
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian. Ket foto

“Pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan oleh CV. RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK,” ujar Zulhir ,dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Hal ini, katanya, diketahui oleh pihak KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas, namun tidak ada upaya pemutusan kontrak. Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

“Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang. Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” lanjutnya.

Baca Juga :  Mahasiswa STAIN Meulaboh Lepas 122 Orang Yang Akan Melaksanakan Pengabdian Masyarakat Kecamatan Samatiga

Penyidik juga mencatat bahwa serah terima pekerjaan 100% dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan. Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tender Sarat Masalah

Pada Maret 2023, proyek tersebut dilelang secara terbuka. CV. BM ditetapkan sebagai pemenang lelang, sementara CV. AJS dan CV. RPJ masing-masing sebagai cadangan I dan II. Namun, proses ini mendapat sanggahan karena dukungan alat utama dari CV. BM dan CV. AJS sedang dalam sengketa. Meski demikian, Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap mengesahkan CV. BM sebagai pemenang.

“Karena kendala legalitas alat utama, KPA tidak langsung menunjuk CV. BM, tetapi memberi waktu untuk melengkapi dukungan alat. Namun, CV. BM dan CV. AJS gagal memenuhi syarat tersebut. Kemudian, RH menghubungi Kadis PUPR Simeulue agar menunjuk CV. RPJ sebagai pemenang berkontrak,” jelas Zulhir.

KPA akhirnya menerbitkan SPPBJ kepada CV. RPJ, lalu dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp6,614 miliar. Namun, RH yang bukan pemilik CV. RPJ dan tidak tercantum dalam akta perusahaan, diketahui hanya meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang. Ia kemudian menyerahkan pelaksanaan proyek kepada SA, pemilik AMP yang sebelumnya memberikan dukungan alat kepada CV. RPJ. Sementara itu, CV. RPJ hanya menerima “fee pinjam bendera” sebesar 1% dari nilai kontrak atau Rp55 juta.

Pembagian Fee dan Pengalihan Uang Muka

Pada Agustus 2023, digelar pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue yang dihadiri oleh RH, SS, SA, AM, IS, serta PA dan KPA, untuk membahas pelaksanaan proyek, mekanisme penarikan uang muka, dan pembagian fee. RH menyampaikan bahwa uang muka sebesar 30% atau sekitar Rp1,9 miliar akan dibagikan kepada sejumlah pihak.

Baca Juga :  Dirsamapta Polda Aceh Sambut Kedatangan Danlanud SIM yang Baru

Namun, terjadi perubahan pembagian yang membuat SA keberatan dan menemui PA di Banda Aceh. Disepakati pembagian baru: SA mendapat Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Setelah pencairan, uang muka dibagikan sesuai arahan RH.

Setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024, pembayaran 100% dilakukan kepada CV. RPJ melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap.

Tags: Polda acehproyek JalanSimeulue

Berita Lainnya

5.037 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025 di Rindam I/BB di Pimpin Langsung Pangdam 1/BB
Daerah

5.037 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025 di Rindam I/BB di Pimpin Langsung Pangdam 1/BB

16 Juli 2025
DPD IMM Aceh Gelar FGD Tentang ESG di Sektor Pertambangan
Aceh

DPD IMM Aceh Gelar FGD Tentang ESG di Sektor Pertambangan

16 Juli 2025
MTQ Aceh Barat Berjalan Sukses, Satu Mata Lomba Tuntas
Aceh Barat

MTQ Aceh Barat Berjalan Sukses, Satu Mata Lomba Tuntas

16 Juli 2025
Pengendara Sepeda Motor Terlindas di Kota Medan, Bocah Pakaian SD Hebohkan Warga
Breaking News

Pengendara Sepeda Motor Terlindas di Kota Medan, Bocah Pakaian SD Hebohkan Warga

16 Juli 2025
Konflik Selesai Pemkab Deliserdang dan Al-Washliyah, Begini Kata Bobby Nasution
Breaking News

Konflik Selesai Pemkab Deliserdang dan Al-Washliyah, Begini Kata Bobby Nasution

16 Juli 2025
Warga Galang Apresiasi Penyelesaian Konflik Sekolah, Terimakasih Pak Bobby Nasution
Breaking News

Warga Galang Apresiasi Penyelesaian Konflik Sekolah, Terimakasih Pak Bobby Nasution

16 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

5.037 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025 di Rindam I/BB di Pimpin Langsung Pangdam 1/BB

5.037 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025 di Rindam I/BB di Pimpin Langsung Pangdam 1/BB

16 Juli 2025
DPD IMM Aceh Gelar FGD Tentang ESG di Sektor Pertambangan

DPD IMM Aceh Gelar FGD Tentang ESG di Sektor Pertambangan

16 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.