Sabtu, 24 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Sumatra Utara

THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Bobby Nasution Buka Posko Pengaduan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
31 Maret 2025
THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Bobby Nasution Buka Posko Pengaduan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM – Menjelang Idulfitri 2025, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Sumut. Dalam surat edaran tersebut, Bobby Nasution meminta pengusaha agar membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga membuka Posko Pengaduan THR yang siap beroperasi guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Posko akan dibuka mulai dari 11 Maret hingga 17 April 2025. Posko Pengaduan THR dibentuk di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.

BeritaTerkait

IMG-20260124-WA0044-120x86 THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Bobby Nasution Buka Posko Pengaduan

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
result_IMG-20260122-WA0096-120x86 THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Bobby Nasution Buka Posko Pengaduan

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

24 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-22-at-21.54.24-120x86 THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Bobby Nasution Buka Posko Pengaduan

Bupati Deli Serdang Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

22 Januari 2026

“Pak Gubernur ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Sinaga di Medan, Pada Kamis (13/3/2025).

Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan,” ujar Ismael.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Tambah Bonus Atlet PON dan Peparnas 2024 hingga Tanggung Pajak Bonus

Ismael menjamin posko akan siap melayani pekerja atau buruh secara langsung maupun daring. Ia mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan posko tersebut dengan baik.

Berikut adalah Lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumut :
Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se-Sumatera Utara: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Jalan Asrama No 143 Medan.

Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331 Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Wilayah Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdangbedagai, dan Kota Tebingtinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P Diponegoro No 50 Lubuk Pakam, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

Wilayah Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat: Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H Adam Malik No 78, Kota Pematangsiantar, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

Wilayah Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No 86 Rantau Selatan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

Wilayah Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara: Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No 02 Kota Padangsidimpuan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan: Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Sudirman No 27 Kota Sibolga, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga :  Wagub Sumut Surya Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024

Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi Hotline Obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252.(Red)

Tags: Bobby NasutionDisnakerIsmail SinagaLebaran Idul fitriPemprovsuThr

Berita Lainnya

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir
Daerah

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS
Daerah

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

24 Januari 2026
Bupati Deli Serdang Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Daerah

Bupati Deli Serdang Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

22 Januari 2026
Rembuk Paripurna KTNA Tetapkan Nuraini sebagai Ketua Deli Serdang Periode 2025–2030
Daerah

Rembuk Paripurna KTNA Tetapkan Nuraini sebagai Ketua Deli Serdang Periode 2025–2030

22 Januari 2026
Pelantikan A Fitrian Syukri Mantan Camat Percut Tanpa Dihadiri Kades Cinta Rakyat
Daerah

Pelantikan A Fitrian Syukri Mantan Camat Percut Tanpa Dihadiri Kades Cinta Rakyat

22 Januari 2026
Diduga Abaikan K3, Pembangunan Kantor Damkar Deliserdang Dipertanyakan
Daerah

Diduga Abaikan K3, Pembangunan Kantor Damkar Deliserdang Dipertanyakan

21 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

24 Januari 2026
Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

24 Januari 2026
Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

23 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial