Sabtu, 24 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

PUSAKA Minta APH di Tingkat Provinsi Tertibkan Tambang Illegal di Abdya

Redaksi by Redaksi
12 Maret 2025
PUSAKA Minta APH di Tingkat Provinsi Tertibkan Tambang Illegal di Abdya
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh // TubinNews.com // Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh (PUSAKA) meminta APH di tingkat Provinsi Aceh turun langsung dalam menginvestigasi terkait masih berjalannya tambang illegal yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya,serta menertibkan oknum-oknum yang di duga membekingi jalan nya tambang tersebut. Rabu, 12,/3/25.

Direktur PUSAKA,Handika Rizmajar,S.H menyampaikan,Sebagaimana yang di ketahui APH setempat beberapa bulan yang lalu tepatnya di bulan januari melakukan pemusnahan tambang illegal yang berlokasi di Alue Rimueng,Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot.Namun,sama sekali tidak memberi efek jera bagi para pelaku tambang illegal tersebut.

BeritaTerkait

IMG-20260124-WA0059-120x86 PUSAKA Minta APH di Tingkat Provinsi Tertibkan Tambang Illegal di Abdya

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

24 Januari 2026
IMG-20260124-WA0044-120x86 PUSAKA Minta APH di Tingkat Provinsi Tertibkan Tambang Illegal di Abdya

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
result_IMG-20260122-WA0096-120x86 PUSAKA Minta APH di Tingkat Provinsi Tertibkan Tambang Illegal di Abdya

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

24 Januari 2026

“Kami mendapat informasi dari warga lokal bahwa praktik tambang illegal masih tetap berjalan masih di lokasi yang sama,tetapi tempat dan jaraknya yang berbeda.Kami sungguh menyayangkan masih jalannya pertambangan tersebut,dan tentunya berdampak buruk bagi kerusakan lingkungan”.Ujarnya

Selain itu,pihaknya juga mendapatkan aduan dari warga sekitar tentang adanya oknum pengusaha dan APH yang membekengi jalannya aktivitas pertambangan illegal tersebut.

“Menurut sumber informasi yang kami dapatkan tentu perihal ini sudah menjadi rahasia umum katanya di tengah-tengah masyarakat aceh barat daya.Ini sungguh sangat miris,oleh karena itu kami meminta APH di tingkat Provinsi Aceh dan Instansi terkait lainnya segera turun untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.”Jelasnya.

Seperti yang kita ketahui setiap kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau setidaknya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah, sejauh yang kami dapat dari informasi yang di berikan kepada kami bahwa jelas aktivitas tersebut masih tetap illegal.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Operasi Zebra Toba 2024 Dukung Pelantikan Presiden dan Wujudkan Kamseltibcarlantas

“Jika aktivitas yang dilakukan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158. Para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dikenai sanksi pidana, yaitu berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tak hanya itu,menurut data dan sumber informasi yang pihaknya dapat bahwa lokasi-lokasi baru aktivitas pertambangan illegal tidak hanya terdapat di kecamatan babahrot saja,bahkan saat ini juga sedang berjalan di kecamatan blangpidie juga ini jelas-jelas ilegal ungkapnya.

Lingkungan akan semakin rusak,lebih bahaya lagi ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat nantiknya jika memang APH tidak segera bertindak,kami akan melaporkan perihal ini langsung ke Kementerian ESDM,agar dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, jikapun ada oknum instansi dan pengusaha tersebut yang membekingi agar lebih mudah di tindak dan ini sudah menjadi rahasia umum bagi warga abdya.”Tutupnya

Tags: Banda Aceh

Berita Lainnya

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan
Daerah

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

24 Januari 2026
Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir
Daerah

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS
Daerah

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

24 Januari 2026
Monitoring SPPG, Dandim Simeulue Inggatkan SOP Untuk Para Pemilik Yayasan
Daerah

Monitoring SPPG, Dandim Simeulue Inggatkan SOP Untuk Para Pemilik Yayasan

23 Januari 2026
DWP Aceh Barat Paparkan Rencana Kerja Tahunan
Aceh Barat

DWP Aceh Barat Paparkan Rencana Kerja Tahunan

23 Januari 2026
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong
Hukrim

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong

23 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

24 Januari 2026
Upgrading Kinerja Pengurus, Fomaba Meulaboh Gelar Rapat Tahunan

Upgrading Kinerja Pengurus, Fomaba Meulaboh Gelar Rapat Tahunan

24 Januari 2026
Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

24 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial