Kamis, 30 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh Barat

Polres Aceh Barat Limpahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ke JPU

Redaksi by Redaksi
6 Februari 2025
Polres Aceh Barat Limpahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ke JPU
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat || TubinNews.com : Kepolisian Resor Aceh Barat menyerahkan tersangka RA (39) warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah Umur Ke kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Tersangka RA diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / X / 2024 / SPKT. POLSEK SAMA TIGA/ POLRES ACEH BARAT / POLDA ACEH, Tanggal 17 Oktober 2024.

BeritaTerkait

IMG-20251030-WA0019-120x86 Polres Aceh Barat Limpahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ke JPU

Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries

30 Oktober 2025
Gambar-WhatsApp-2025-10-29-pukul-17.19.44_9bffb3e5-120x86 Polres Aceh Barat Limpahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ke JPU

Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay, Wagub Optimis Berjalan Sukses

29 Oktober 2025
Gambar-WhatsApp-2025-10-29-pukul-16.15.08_bbd8b531-120x86 Polres Aceh Barat Limpahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ke JPU

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

29 Oktober 2025

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H. mengatakan, tersangka RA (39) hari ini Kamis (06/02/2025) telah kita serahkan Kejaksaan Negeri Aceh Barat sesuai dengan Surat Kajari Aceh Barat tentang penyidikan sudah lengkap (P21) nomor : B- 291/l.1.18/eku.1/01/2025, tanggal 22 januari 2025.

“Prosedur penanganan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah selesai dan dilimpahkan kepada Kejaksaan, sehingga saat ini sudah menjadi tanggung jawab JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh Barat dan disidangkan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib Di dalam sebuah rumah / Cafe milik tersangka yang berada di Kecamatan Samatiga, Pelaku melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual tersebut dengan modus memberikan imbalan berupa uang untuk membeli makanan dan memperbaiki handphone korban yang rusak. Adapun barang bukti yang turut kita serahkan berupa 2 (Dua) Unit Handphone, 1 (Satu) Buah Buku Tabungan dan 3 (Tiga) Lembar Pakaian Korban.

Baca Juga :  Honorer di Deli Serdang Pamer Uang di Medsos, Warganet Desak Bupati Turun Tangan

Kapolres mengatakan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini tentunya menunjukkan bukti nyata keseriusan dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di Kabupaten Aceh Barat, termasuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap Anak di Bawah Umur yang saat ini menjadi perhatian Khusus.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 dan/atau pasal 40, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, Terhadap tersangka diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 90 kali dan/atau denda 900 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 90 bulan dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Aceh Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan terhadap anak, dikarenakan anak merupakan permata dan calon penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh semua orang.

“Putuskan rantai kekerasan terhadap anak, berikan harapan untuk masa depan yang lebih cerah. Mari kita jadikan dunia tempat yang lebih baik bagi anak-anak mulai dari sekarang” ajaknya.

Tags: Aceh BaratPolres Aceh Barat

Berita Lainnya

Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries
Aceh

Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries

30 Oktober 2025
Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay, Wagub Optimis Berjalan Sukses
Aceh

Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay, Wagub Optimis Berjalan Sukses

29 Oktober 2025
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum
Hukrim

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

29 Oktober 2025
Pangdam IM Hadiri Musyawarah Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Sigli–Banda Aceh
Pemerintahan

Pangdam IM Hadiri Musyawarah Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Sigli–Banda Aceh

29 Oktober 2025
Kodam Iskandar Muda gelar Persami dan Bela Negara KKRI TA. 2025
Pemerintahan

Kodam Iskandar Muda gelar Persami dan Bela Negara KKRI TA. 2025

29 Oktober 2025
Honorer di Deli Serdang Pamer Uang di Medsos, Warganet Desak Bupati Turun Tangan
Daerah

Honorer di Deli Serdang Pamer Uang di Medsos, Warganet Desak Bupati Turun Tangan

29 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries

Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries

30 Oktober 2025
Satpol PP Medan Subuh Subuh Bongkar Lapak di Pajak Sukaramai

Satpol PP Medan Subuh Subuh Bongkar Lapak di Pajak Sukaramai

30 Oktober 2025
Kasdam I/BB Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lap.Astaka Pancing Medan

Kasdam I/BB Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lap.Astaka Pancing Medan

30 Oktober 2025
Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan

Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan

30 Oktober 2025

Berita Terkini

Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries

Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries

30 Oktober 2025
Satpol PP Medan Subuh Subuh Bongkar Lapak di Pajak Sukaramai

Satpol PP Medan Subuh Subuh Bongkar Lapak di Pajak Sukaramai

30 Oktober 2025
Kasdam I/BB Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lap.Astaka Pancing Medan

Kasdam I/BB Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lap.Astaka Pancing Medan

30 Oktober 2025
Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan

Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan

30 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.