Sabtu, 4 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Atas Pemberhentian Sebagai Sekda Aceh Besar

Redaksi by Redaksi
22 Februari 2025
Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Atas Pemberhentian Sebagai Sekda Aceh Besar
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh // TubinNews.com : Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli, S.H., M.H. dan Ra Hidayat, S.H., M.H., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

BeritaTerkait

Screenshot_20260403_152158_WhatsApp-120x86 Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Atas Pemberhentian Sebagai Sekda Aceh Besar

Tim DLH Aceh Barat Garcep Bersihkan Sampah Masjid Agung Pasca Tabligh Akbar

3 April 2026
IMG-20260403-WA0047-120x86 Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Atas Pemberhentian Sebagai Sekda Aceh Besar

Banjir Landa Sejumlah Wilayah di Kabupaten Simeulue Akibat Hujan Lebat

3 April 2026
20260327-longsor-jambak-1.jpeg-1-120x86 Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Atas Pemberhentian Sebagai Sekda Aceh Besar

Pemkab Aceh Barat Usulkan Rp26 Miliar ke Pusat untuk Tangani Akses Sikundo

3 April 2026

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut.

Tuntutan Kuasa Hukum. Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan Gubernur Aceh. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Brigjen Marzuki Ali Basyah dan Irjen Achmad Kartiko Serah Terima Pataka Machdum Sakti

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Erlizar Rusli dan Rahmat Hidayat dalam surat bandingnya.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan banding administratif ini. Kuasa hukum Drs. Sulaimi berharap ada respons segera dari pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tags: Banda Acehsekda aceh besar

Berita Lainnya

Tim DLH Aceh Barat Garcep Bersihkan Sampah Masjid Agung Pasca Tabligh Akbar
Aceh

Tim DLH Aceh Barat Garcep Bersihkan Sampah Masjid Agung Pasca Tabligh Akbar

3 April 2026
Banjir Landa Sejumlah Wilayah di Kabupaten Simeulue Akibat Hujan Lebat
Aceh

Banjir Landa Sejumlah Wilayah di Kabupaten Simeulue Akibat Hujan Lebat

3 April 2026
Pemkab Aceh Barat Usulkan Rp26 Miliar ke Pusat untuk Tangani Akses Sikundo
Aceh

Pemkab Aceh Barat Usulkan Rp26 Miliar ke Pusat untuk Tangani Akses Sikundo

3 April 2026
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya berangkulan usai mediasi bersama Wakil Gubernur Aceh di Banda Aceh
Aceh

Sempat Konflik Kewenangan, Bupati–Wabup Pidie Jaya Sepakat Damai Usai Dimediasi Wagub Aceh

3 April 2026
Kejati Sumut Minta Maaf ke DPR, Akui Tanggung Jawab atas Polemik Kasus Amsal Sitepu
Kejaksaan

Kejati Sumut Minta Maaf ke DPR, Akui Tanggung Jawab atas Polemik Kasus Amsal Sitepu

3 April 2026
Deli Serdang Pusatkan Pelayanan Publik di MPP 
Daerah

Deli Serdang Pusatkan Pelayanan Publik di MPP 

3 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Satu Rumah Warga di Pantai Labu Dilalap Api, Damkar Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran

Satu Rumah Warga di Pantai Labu Dilalap Api, Damkar Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran

4 April 2026
Sekelompok Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Martubung, Polisi Belum Beri Keterangan

Sekelompok Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Martubung, Polisi Belum Beri Keterangan

3 April 2026
Polda Sumut Pastikan Ibadah Jumat Agung Aman dan Lancar, Pengamanan Berlanjut hingga Paskah

Polda Sumut Pastikan Ibadah Jumat Agung Aman dan Lancar, Pengamanan Berlanjut hingga Paskah

3 April 2026
‎Oknum Anggota Dewan Akhirnya Masuk Penjara, YARA Apresiasi Kinerja Kajari Aceh Barat

‎Oknum Anggota Dewan Akhirnya Masuk Penjara, YARA Apresiasi Kinerja Kajari Aceh Barat

3 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial