Jumat, 12 Desember 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Atas Pemberhentian Sebagai Sekda Aceh Besar

Redaksi by Redaksi
22 Februari 2025
Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Atas Pemberhentian Sebagai Sekda Aceh Besar
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh // TubinNews.com : Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli, S.H., M.H. dan Ra Hidayat, S.H., M.H., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

BeritaTerkait

Screenshot_20251211_153424_WhatsApp-120x86 Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Atas Pemberhentian Sebagai Sekda Aceh Besar

Kurdi Menjadi Pemateri Peran Pemuda, OKP dan LSM dalam Penanganan Bencana

11 Desember 2025
Gambar-WhatsApp-2025-12-11-pukul-00.33.33_c5cf5512-120x86 Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Atas Pemberhentian Sebagai Sekda Aceh Besar

Bareskrim Polri Selidiki Asal Usul Gelondongan Kayu yang Hanyut dan Tutup Aliran Sungai di Anggoli-Garoga Sumut

11 Desember 2025
Gambar-WhatsApp-2025-12-09-pukul-21.50.45_ec220869-120x86 Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Atas Pemberhentian Sebagai Sekda Aceh Besar

Satgas Gulbencal Kesdam I/BB Bersama Yonif 125/SMB Evakuasi Pasien Gunakan Helikopter di Tapanuli Tengah

9 Desember 2025

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut.

Baca Juga :  Banda Aceh Kota Kolaborasi, BSI dan Pemko Banda Aceh Percantik Wajah Kota

Tuntutan Kuasa Hukum. Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan Gubernur Aceh. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Erlizar Rusli dan Rahmat Hidayat dalam surat bandingnya.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan banding administratif ini. Kuasa hukum Drs. Sulaimi berharap ada respons segera dari pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tags: Banda Acehsekda aceh besar

Berita Lainnya

Kurdi Menjadi Pemateri Peran Pemuda, OKP dan LSM dalam Penanganan Bencana
Aceh Barat

Kurdi Menjadi Pemateri Peran Pemuda, OKP dan LSM dalam Penanganan Bencana

11 Desember 2025
Bareskrim Polri Selidiki Asal Usul Gelondongan Kayu yang Hanyut dan Tutup Aliran Sungai di Anggoli-Garoga Sumut
Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Asal Usul Gelondongan Kayu yang Hanyut dan Tutup Aliran Sungai di Anggoli-Garoga Sumut

11 Desember 2025
Satgas Gulbencal Kesdam I/BB Bersama Yonif 125/SMB Evakuasi Pasien Gunakan Helikopter di Tapanuli Tengah
Pemerintahan

Satgas Gulbencal Kesdam I/BB Bersama Yonif 125/SMB Evakuasi Pasien Gunakan Helikopter di Tapanuli Tengah

9 Desember 2025
Personel Brimob Kawal Penormalan Listrik di Aceh Tamiang
Pemerintahan

Personel Brimob Kawal Penormalan Listrik di Aceh Tamiang

9 Desember 2025
Sekda Aceh Kumpulkan LSM, NGO, dan Relawan untuk Percepat Pemulihan Pasca Bencana
Aceh

Sekda Aceh Kumpulkan LSM, NGO, dan Relawan untuk Percepat Pemulihan Pasca Bencana

9 Desember 2025
Pemerintah Aceh Barat Fokus Pulihkan Dampak Banjir Sembari Persiapkan Penilaian Adipura 2025
Aceh Barat

Pemerintah Aceh Barat Fokus Pulihkan Dampak Banjir Sembari Persiapkan Penilaian Adipura 2025

9 Desember 2025
  • Trending
  • Latest
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kayu di Lokasi Banjir Diduga Bisa Jadi Barang Bukti, Pemerintah Aceh Terapkan Larangan Pengambilan

Kayu di Lokasi Banjir Diduga Bisa Jadi Barang Bukti, Pemerintah Aceh Terapkan Larangan Pengambilan

12 Desember 2025
Tim Gabungan Kerahkan 85 Personel Cari Anak 12 Tahun yang Tertimbun Longsor di Sibolga

Tim Gabungan Kerahkan 85 Personel Cari Anak 12 Tahun yang Tertimbun Longsor di Sibolga

12 Desember 2025
Polisi Selidiki Motif di Balik Peristiwa Tragis Anak Bunuh Ibu di Medan Sunggal

Polisi Selidiki Motif di Balik Peristiwa Tragis Anak Bunuh Ibu di Medan Sunggal

11 Desember 2025
Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 25 Desember

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 25 Desember

11 Desember 2025

Berita Terkini

Kayu di Lokasi Banjir Diduga Bisa Jadi Barang Bukti, Pemerintah Aceh Terapkan Larangan Pengambilan

Kayu di Lokasi Banjir Diduga Bisa Jadi Barang Bukti, Pemerintah Aceh Terapkan Larangan Pengambilan

12 Desember 2025
Tim Gabungan Kerahkan 85 Personel Cari Anak 12 Tahun yang Tertimbun Longsor di Sibolga

Tim Gabungan Kerahkan 85 Personel Cari Anak 12 Tahun yang Tertimbun Longsor di Sibolga

12 Desember 2025
Polisi Selidiki Motif di Balik Peristiwa Tragis Anak Bunuh Ibu di Medan Sunggal

Polisi Selidiki Motif di Balik Peristiwa Tragis Anak Bunuh Ibu di Medan Sunggal

11 Desember 2025
Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 25 Desember

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 25 Desember

11 Desember 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

Follow Akun Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.