Jumat, 20 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2024
Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Hendry, DK telah bertindak melampaui kewenangannya. “Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli. Ia menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. “Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” tegasnya.

BeritaTerkait

IMG-20260220-WA0010-120x86 Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Letkol Inf Eko Santoso Kini Jabat Irdya Intel Itutum Itdam I/BB

20 Februari 2026
IMG-20260220-WA0006-120x86 Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Caba PK TNI AD Gel I TA 2026 di Rindam I/BB

20 Februari 2026
Screenshot_20260216_130122_WhatsApp-120x86 Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Seorang Warga Tewas Diduga Tertembak

16 Februari 2026

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah. Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. “Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” ujar Hendry Ch Bangun. Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Baca Juga :  Keputusan Dewan Pers Keluarkan Surat Larangan PWI Menggelar UKW

Hendry juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur. “Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum,” tegasnya.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. “Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya. Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut. Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis. “Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” tegas Hendry Ch Bangun.[]

Tags: Pwi

Berita Lainnya

Letkol Inf Eko Santoso Kini Jabat Irdya Intel Itutum Itdam I/BB
Peristiwa

Letkol Inf Eko Santoso Kini Jabat Irdya Intel Itutum Itdam I/BB

20 Februari 2026
Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Caba PK TNI AD Gel I TA 2026 di Rindam I/BB
Peristiwa

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Caba PK TNI AD Gel I TA 2026 di Rindam I/BB

20 Februari 2026
Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Seorang Warga Tewas Diduga Tertembak
Peristiwa

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Seorang Warga Tewas Diduga Tertembak

16 Februari 2026
Beredar Video Seorang IRT Diterkam Buaya Saat Mencari Kerang Sungai di Simeulue
Peristiwa

Beredar Video Seorang IRT Diterkam Buaya Saat Mencari Kerang Sungai di Simeulue

15 Februari 2026
Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG
Peristiwa

Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG

11 Februari 2026
Razia Polres Samosir 22 Unit Diamankan
Peristiwa

Razia Polres Samosir 22 Unit Diamankan

1 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Letkol Inf Eko Santoso Kini Jabat Irdya Intel Itutum Itdam I/BB

Letkol Inf Eko Santoso Kini Jabat Irdya Intel Itutum Itdam I/BB

20 Februari 2026
Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Caba PK TNI AD Gel I TA 2026 di Rindam I/BB

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Caba PK TNI AD Gel I TA 2026 di Rindam I/BB

20 Februari 2026
Ilustrasi Sebuah keluarga sedang menikmati sahur sederhana dengan kurma dan air putih. (Ilustrasi buatan AI).

Rahasia Keberkahan Sahur di Ramadan 1447 H, Meski Tak Makan Banyak

20 Februari 2026
Akses Jalan Jambak-Sikundo Kembali Putus Diterjang Banjir, Tim PUPR Aceh Barat Bergerak Cepat

Akses Jalan Jambak-Sikundo Kembali Putus Diterjang Banjir, Tim PUPR Aceh Barat Bergerak Cepat

20 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial