Minggu, 20 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Menjadi Jenderal Bintang Empat

Rindi by Rindi
28 Februari 2024
Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Menjadi Jenderal Bintang Empat
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Tubinnews – Pangkat terakhir Prabowo Subianto saat mengepalai Pangkostrad adalah Letnan Jenderal TNI. Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibentuk oleh Jenderal TNI Wiranto, Panglima ABRI kala itu, secara resmi memberhentikan Prabowo dari jabatannya dengan hormat.

Prabowo, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, diduga terlibat dalam berbagai kasus penculikan aktivis reformasi, sehingga namanya menjadi terkenal sebagai jenderal pelanggar HAM setelah reformasi.

BeritaTerkait

IMG-20250719-WA0010-120x86 Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Menjadi Jenderal Bintang Empat

Kapolsek Medan Tembung di Copot, Keadilan Wartawan Diabaikan

20 Juli 2025
IMG-20250718-WA0014-120x86 Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Menjadi Jenderal Bintang Empat

Polda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf Anggota PJR Tabrak Nenek di SM Raja

18 Juli 2025
IMG-20250717-WA0018-120x86 Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Menjadi Jenderal Bintang Empat

Pangdam I/BB Tinjau Tes Kesamaptaan Seleksi Jabatan Dandim, Danyon MK, dan Dandenintel

17 Juli 2025

Setelah era reformasi, Prabowo Subianto mengikuti konvensi calon presiden dari Partai Golkar dan kemudian mendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada tahun 2008. Ia juga pernah berpasangan dengan Megawati Sukarno Putri dalam pemilihan umum presiden 2009.

Meskipun demikian, pada Pilpres 2014 dan 2019, Prabowo mengalami kekalahan dua kali dalam pertarungan melawan Joko Widodo. Selama setiap tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres), isu terkait pelanggaran HAM dan penculikan aktivis selalu terkait erat dengan Prabowo, yang merupakan bekas menantu Presiden Suharto.

Namun pada akhirnya, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan tanda jenderal kehormatan bintang 4 kepada Prabowo Subianto, secara resmi menyandang pangkat Jenderal Bintang 4 pada Rabu (28/2/2024).

Presiden Indonesia, Joko Widodo menyatakan, pengangkatan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto didasarkan pada rekomendasi yang diajukan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto.

“Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” kata Jokowi.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Keamanan, Polres Aceh Barat Gelar Razia Cipta Kondisi

Jokowi menjelaskan, pada tahun 2022, Prabowo telah dianugerahi Bintang Yudha Dharma Utama sebagai pengakuan atas kontribusinya dalam bidang pertahanan, yang dianggap telah memberikan dampak positif signifikan bagi kemajuan TNI dan negara. Pemberian anugerah ini telah melalui proses verifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Presiden Joko Widodo menekankan, penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama memiliki implikasi yang sesuai dengan undang-undang. Selanjutnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengusulkan untuk memberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo.

Sebagai hasilnya, Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, menerima kenaikan pangkat istimewa dari jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden Joko Widodo.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo.

“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI, karena itu Prabowo layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo,” ujar Meutya.

Menurutnya, penganugerahan jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo sudah menjadi wacana dengan proses yang panjang, sejak dia diangkat menjadi Menhan di tahun 2019.

Meutya Hafid menegaskan, masyarakat dapat melihat kontribusi Prabowo sebagai tokoh dalam TNI untuk pertahanan Indonesia. Selama menjadi prajurit TNI, Prabowo berhasil melaksanakan Operasi Mapenduma di Papua.

Sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo melakukan modernisasi alutsista TNI, termasuk modernisasi pesawat jet tempur, pesawat jet Rafale, dan Pesawat Super Hercules C130J. Prabowo juga terlibat dalam modernisasi SDM pertahanan, termasuk pengembangan Universitas Pertahanan, perluasan Akademi Militer, dan rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.

Baca Juga :  Meriahnya Penutupan PON Aceh Sumut XXI Tahun 2024 

Di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Joko Widodo, Prabowo meresmikan 25 rumah sakit TNI, termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro. Meutya juga mengingatkan tentang Komponen Cadangan yang lahir di era Prabowo, serta keberhasilannya dalam mengatasi pandemi COVID-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lembaga terkait.

Menanggapi dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh presiden, Meutya menyatakan hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi, karena pemberian Jenderal Kehormatan sudah merupakan praktik yang tidak baru dan sesuai dengan Undang-Undang.

Meutya menjelaskan berdasarkan konstitusi, yaitu Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden, sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, memiliki hak untuk memberikan gelar tanda jasa dan kehormatan lainnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan juga mendukung wewenang tersebut.

Ia menegaskan, penganugerahan Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru, sejumlah tokoh TNI seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman juga telah mendapatkan gelar tersebut sebagai penghargaan atas dedikasinya.

Berita Lainnya

Kapolsek Medan Tembung di Copot, Keadilan Wartawan Diabaikan
Hukrim

Kapolsek Medan Tembung di Copot, Keadilan Wartawan Diabaikan

20 Juli 2025
Polda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf Anggota PJR Tabrak Nenek di SM Raja
Breaking News

Polda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf Anggota PJR Tabrak Nenek di SM Raja

18 Juli 2025
Pangdam I/BB Tinjau Tes Kesamaptaan Seleksi Jabatan Dandim, Danyon MK, dan Dandenintel
Daerah

Pangdam I/BB Tinjau Tes Kesamaptaan Seleksi Jabatan Dandim, Danyon MK, dan Dandenintel

17 Juli 2025
5.037 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025 di Rindam I/BB di Pimpin Langsung Pangdam 1/BB
Daerah

5.037 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025 di Rindam I/BB di Pimpin Langsung Pangdam 1/BB

16 Juli 2025
Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Dan Umumkan Pembagian Fee
Aceh

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Dan Umumkan Pembagian Fee

16 Juli 2025
Satlantas Aceh Barat Saweu Sikula : Lakukan Penyuluhan Tentang Tertib Berlalu Lintas 
Aceh

Satlantas Aceh Barat Saweu Sikula : Lakukan Penyuluhan Tentang Tertib Berlalu Lintas 

16 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Akun Facebook Wakil Bupati Simeulue Minta Sejumlah Uang : Akun Tersebut Hack Orang Tidak Bertanggung Jawab

Akun Facebook Wakil Bupati Simeulue Minta Sejumlah Uang : Akun Tersebut Hack Orang Tidak Bertanggung Jawab

20 Juli 2025
Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

20 Juli 2025
Bupati Lantik Sekda, Pimpinan Dan Anggota DPRK Simeulue Tak Hadir Ada Apa? 

Bupati Lantik Sekda, Pimpinan Dan Anggota DPRK Simeulue Tak Hadir Ada Apa? 

20 Juli 2025
Sebutan Anak Haram Bagi Atlit Prapora Simeulue Menjadi Bumerang Bagi Atlit : Ketua Pertina Buat Klarifikasi Ini Fitnah 

Sebutan Anak Haram Bagi Atlit Prapora Simeulue Menjadi Bumerang Bagi Atlit : Ketua Pertina Buat Klarifikasi Ini Fitnah 

19 Juli 2025

Berita Terkini

Akun Facebook Wakil Bupati Simeulue Minta Sejumlah Uang : Akun Tersebut Hack Orang Tidak Bertanggung Jawab

Akun Facebook Wakil Bupati Simeulue Minta Sejumlah Uang : Akun Tersebut Hack Orang Tidak Bertanggung Jawab

20 Juli 2025
Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

20 Juli 2025
Bupati Lantik Sekda, Pimpinan Dan Anggota DPRK Simeulue Tak Hadir Ada Apa? 

Bupati Lantik Sekda, Pimpinan Dan Anggota DPRK Simeulue Tak Hadir Ada Apa? 

20 Juli 2025
Sebutan Anak Haram Bagi Atlit Prapora Simeulue Menjadi Bumerang Bagi Atlit : Ketua Pertina Buat Klarifikasi Ini Fitnah 

Sebutan Anak Haram Bagi Atlit Prapora Simeulue Menjadi Bumerang Bagi Atlit : Ketua Pertina Buat Klarifikasi Ini Fitnah 

19 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Akun Facebook Wakil Bupati Simeulue Minta Sejumlah Uang : Akun Tersebut Hack Orang Tidak Bertanggung Jawab

Akun Facebook Wakil Bupati Simeulue Minta Sejumlah Uang : Akun Tersebut Hack Orang Tidak Bertanggung Jawab

20 Juli 2025
Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

20 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.