Senin, 13 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Ditlantas Polda Aceh dan Jajaran Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

Redaksi by Redaksi
8 Januari 2024
Ditlantas Polda Aceh dan Jajaran Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh — Ditlantas Polda Aceh beserta Satlantas Polres jajaran terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong. Sedikitnya, 121 unit sepeda motor yang berknalpot brong berhasil diamankan, Senin, 8 Januari 2023.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat terganggu dengan sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar.

BeritaTerkait

IMG-20260413-WA0037-120x86 Ditlantas Polda Aceh dan Jajaran Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu

13 April 2026
IMG-20260413-WA0032-120x86 Ditlantas Polda Aceh dan Jajaran Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

Pencurian Sepeda Motor di Medan Tembung Terekam CCTV Pak Kapolrestabes Medan

13 April 2026
Screenshot_20260413_102406_WhatsApp-120x86 Ditlantas Polda Aceh dan Jajaran Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

Tarif Parkir Rp10 Ribu di Area Rally Sport Center, Suryadi : Bukan Kewenangan Kami

13 April 2026

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, sehingga dilakukan penindakan. Hari ini ada 121 kendaraan berknalpot brong yang kita amankan. Ini juga wujud Polantas Hadir demi terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas,” ujar M Iqbal, dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 8 Januari 2023.

Iqbal menjelaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan tugas pokok yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dalam Pasal 48 disebutkan terkait syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Kemudian, lebih spesifik juga disebutkan dalam ayat 3 huruf a dan b terkait emisi gas buang dan kebisingan suara.

Masih sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal 210 diatur tentang pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan. Spesifiknya pada ayat 1, disebutkan terkait kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Irjen Whisnu Lakukan Rotasi Besar-Besaran di Polrestabes Medan Ada Apa?

Selanjutnya, pada ayat 2, ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah, di mana setiap pemilik dan atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

Kemudian pada pasal 285 ayat 1 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang salah satunya membahas tentang knalpot dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Di samping itu, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 6 ayat 3 huruf a dan b diatur tentang pemeriksaan atas persyaratan laik jalan yang terfokus pada emisi gas buang dan kebisingan suara.

Dari kedua dasar tersebut, kata Iqbal, pihaknya akan gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena, selain menimbulkan polusi, knalpot brong juga dapat mengganggu ketentraman umum serta berpotensi memancing konflik sosial.

Oleh karena itu, Iqbal mengimbau pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua menggunakan knalpot standar agar tidak menimbulkan kebisingan serta demi menjaga kamseltibcar lantas.

“Knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan kebisingan. Jadi, silakan gunakan yang standar untuk menjaga kamseltibcar,” pungkasnya.

Tags: Knalpot brongPolda aceh

Berita Lainnya

Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu
Peristiwa

Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu

13 April 2026
Pencurian Sepeda Motor di Medan Tembung Terekam CCTV Pak Kapolrestabes Medan
Peristiwa

Pencurian Sepeda Motor di Medan Tembung Terekam CCTV Pak Kapolrestabes Medan

13 April 2026
Tarif Parkir Rp10 Ribu di Area Rally Sport Center, Suryadi : Bukan Kewenangan Kami
Peristiwa

Tarif Parkir Rp10 Ribu di Area Rally Sport Center, Suryadi : Bukan Kewenangan Kami

13 April 2026
Viral! Pelaku Eksibisionisme di Medan Terekam Jelas, Polisi Diminta Bertindak
Peristiwa

Viral! Pelaku Eksibisionisme di Medan Terekam Jelas, Polisi Diminta Bertindak

13 April 2026
Kota Medan Kembali Marak Begal, Warga Pilih Jadi Korban Apa Melawan Pak Kapolrestabes Medan
Peristiwa

Kota Medan Kembali Marak Begal, Warga Pilih Jadi Korban Apa Melawan Pak Kapolrestabes Medan

13 April 2026
Perayaan Paskah Harli Siregar: Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas
Peristiwa

Perayaan Paskah Harli Siregar: Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas

12 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu

Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu

13 April 2026
Pencurian Sepeda Motor di Medan Tembung Terekam CCTV Pak Kapolrestabes Medan

Pencurian Sepeda Motor di Medan Tembung Terekam CCTV Pak Kapolrestabes Medan

13 April 2026
Tarif Parkir Rp10 Ribu di Area Rally Sport Center, Suryadi : Bukan Kewenangan Kami

Tarif Parkir Rp10 Ribu di Area Rally Sport Center, Suryadi : Bukan Kewenangan Kami

13 April 2026
Viral! Pelaku Eksibisionisme di Medan Terekam Jelas, Polisi Diminta Bertindak

Viral! Pelaku Eksibisionisme di Medan Terekam Jelas, Polisi Diminta Bertindak

13 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial