Minggu, 20 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
24 Januari 2024
Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan Fakhrus Walidan (23) Mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29 Pekerja Bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Mereka yang menjadi tersangka yaitu , DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh.

BeritaTerkait

IMG-20250718-WA0014-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Polda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf Anggota PJR Tabrak Nenek di SM Raja

18 Juli 2025
IMG-20250717-WA0018-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Pangdam I/BB Tinjau Tes Kesamaptaan Seleksi Jabatan Dandim, Danyon MK, dan Dandenintel

17 Juli 2025
IMG-20250716-WA0025-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

5.037 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025 di Rindam I/BB di Pimpin Langsung Pangdam 1/BB

16 Juli 2025

Lalu tersangka lainnya YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) merupakan pelaku yang dibawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, enam pelaku kerasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga masih berstatus anak dibawah umur.

Hal itu ia katakan, saat melakukan konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Penetapan enam pelaku yang diamankan dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi pada Minggu (20/1/2024) dini hari lalu.

Rencananya para pelaku hendak tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.

Ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Saat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Baca Juga :  Breaking News, Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar Terbakar

Fadillah didampingi Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya dan Kanit Jatanras Ipda Ghozi Alfalah menerangkan, awal terjadinya keributan tersebut bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara kedua kelompok tersebut dan dimenangi oleh kelompok “gerimis”, akan tetapi lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa “siapa yang kalah membayar sewa lapangan”, namun hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs”.

“Pasca keributan itu, berlanjut kembali pada Minggu (20/1/2024) dini hari yang mengakibatkan salah target sehingga korban M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Aseng cs”, ungkapnya.
Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu, Ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan menetapkan enam orang tersangka tindak pidana kekerasan berat”. Jelasnya

Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun”, pungkas nya.

Berita Lainnya

Polda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf Anggota PJR Tabrak Nenek di SM Raja
Breaking News

Polda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf Anggota PJR Tabrak Nenek di SM Raja

18 Juli 2025
Pangdam I/BB Tinjau Tes Kesamaptaan Seleksi Jabatan Dandim, Danyon MK, dan Dandenintel
Daerah

Pangdam I/BB Tinjau Tes Kesamaptaan Seleksi Jabatan Dandim, Danyon MK, dan Dandenintel

17 Juli 2025
5.037 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025 di Rindam I/BB di Pimpin Langsung Pangdam 1/BB
Daerah

5.037 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025 di Rindam I/BB di Pimpin Langsung Pangdam 1/BB

16 Juli 2025
Heboh Studio 21, D’RED KTV & Dragon KTV Direkomendasikan Tutup Setelah Temuan Narkoba
Breaking News

Heboh Studio 21, D’RED KTV & Dragon KTV Direkomendasikan Tutup Setelah Temuan Narkoba

15 Juli 2025
Siap Siap Operasi Patuh Toba 2025 Ini Peraturan Dan Sanksinya
Breaking News

Siap Siap Operasi Patuh Toba 2025 Ini Peraturan Dan Sanksinya

14 Juli 2025
Polres Aceh Barat Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025, Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas
News

Polres Aceh Barat Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025, Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas

14 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Akun Facebook Palsu Catut Nama Wakil Bupati Simeulue, Masyarakat Diminta Waspada

Akun Facebook Palsu Catut Nama Wakil Bupati Simeulue, Masyarakat Diminta Waspada

20 Juli 2025
Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

20 Juli 2025
Bupati Lantik Sekda, Pimpinan Dan Anggota DPRK Simeulue Tak Hadir Ada Apa? 

Bupati Lantik Sekda, Pimpinan Dan Anggota DPRK Simeulue Tak Hadir Ada Apa? 

20 Juli 2025
Sebutan Anak Haram Bagi Atlit Prapora Simeulue Menjadi Bumerang Bagi Atlit : Ketua Pertina Buat Klarifikasi Ini Fitnah 

Sebutan Anak Haram Bagi Atlit Prapora Simeulue Menjadi Bumerang Bagi Atlit : Ketua Pertina Buat Klarifikasi Ini Fitnah 

19 Juli 2025

Berita Terkini

Akun Facebook Palsu Catut Nama Wakil Bupati Simeulue, Masyarakat Diminta Waspada

Akun Facebook Palsu Catut Nama Wakil Bupati Simeulue, Masyarakat Diminta Waspada

20 Juli 2025
Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

20 Juli 2025
Bupati Lantik Sekda, Pimpinan Dan Anggota DPRK Simeulue Tak Hadir Ada Apa? 

Bupati Lantik Sekda, Pimpinan Dan Anggota DPRK Simeulue Tak Hadir Ada Apa? 

20 Juli 2025
Sebutan Anak Haram Bagi Atlit Prapora Simeulue Menjadi Bumerang Bagi Atlit : Ketua Pertina Buat Klarifikasi Ini Fitnah 

Sebutan Anak Haram Bagi Atlit Prapora Simeulue Menjadi Bumerang Bagi Atlit : Ketua Pertina Buat Klarifikasi Ini Fitnah 

19 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Akun Facebook Palsu Catut Nama Wakil Bupati Simeulue, Masyarakat Diminta Waspada

Akun Facebook Palsu Catut Nama Wakil Bupati Simeulue, Masyarakat Diminta Waspada

20 Juli 2025
Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

20 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.