Jumat, 23 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Aceh Apresiasi Kemitraan yang Baik dengan DPRA

Rindi by Rindi
30 Desember 2023
Pemerintah Aceh Apresiasi Kemitraan yang Baik dengan DPRA
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews – Pemerintah Aceh mengapresiasi kemitraan yang terjalin baik antara Eksekutif dan Legislatif, terutama selama pembahasan usulan Rancangan Qanun Aceh Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah, saat membacakan Pendapat Gubernur Aceh, terhadap tujuh Rancangan Qanun Aceh Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pada Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (28/12/2023) malam.

BeritaTerkait

Screenshot_20260123_091402_Gallery-120x86 Pemerintah Aceh Apresiasi Kemitraan yang Baik dengan DPRA

Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

23 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-18-at-16.47.09-120x86 Pemerintah Aceh Apresiasi Kemitraan yang Baik dengan DPRA

Polres Aceh Tenggara Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

18 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-17-at-21.35.34-120x86 Pemerintah Aceh Apresiasi Kemitraan yang Baik dengan DPRA

Enam Bangunan Ruko di Tanah Jambo Aye Terbakar

17 Januari 2026

“Kepada segenap Anggota Dewan Yang Terhormat, kami menyampaikan terima kasih, semoga hubungan kemitraan antara Legislatif dan Eksekutif Aceh terus terjalin dengan baik dan harmonis, dalam rangka mewujudkan pembangunan Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh,” ujar Bustami.

Tujuh Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPRA tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Penyiaran Aceh; Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Hukum Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara; Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Keempat atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan; Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Rancangan Qanun Aceh tentang Dana Abadi Pendidikan Aceh; dan, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Tinjau Kesiapan Tol Sibanceh

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan kembali bahwa fasilitasi Rancangan Qanun oleh Menteri Dalam Negeri bersifat wajib, hal tersebut diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujar Bustami.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 101 Permendagri Pembentukan Produk Hukum Daerah tersebut, sebelum pengajuan Nomor Register Qanun, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Perda yang dilakukan evaluasi dan fasilitasi, sehingga terhadap Rancangan Qanun yang tidak mendapat hasil fasilitasi tidak dapat diajukan permintaan Nomor Register ke Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, sambung Sekda, berdasarkan ketentuan Pasal 103 Permendagri Pembentukan Produk Hukum Daerah tersebut, terhadap Rancangan Perda/Qanun yang belum mendapat Nomor Register belum dapat ditetapkan Kepala Daerah dan belum dapat diundangkan dalam Lembaran Daerah/Aceh.

“Dengan demikian, terhadap Rancangan Qanun Aceh yang belum kita terima hasil fasilitasi dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, akan kita proses lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pasca penerimaan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Bustami.

Berita Lainnya

Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut
Hukrim

Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

23 Januari 2026
Polres Aceh Tenggara Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
News

Polres Aceh Tenggara Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

18 Januari 2026
Enam Bangunan Ruko di Tanah Jambo Aye Terbakar
News

Enam Bangunan Ruko di Tanah Jambo Aye Terbakar

17 Januari 2026
Basarnas Makassar melakukan pencarian pesawat ATR 400 yang hilang kontak di Sulawesi Selatan
News

BREAKING NEWS: Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros

17 Januari 2026
Remaja 16 Tahun di Seunuddon Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sungai
News

Remaja 16 Tahun di Seunuddon Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sungai

6 Januari 2026
Semen Tembus Rp90 Ribu per Sak, Pemprov Aceh Selidiki Kenaikan Harga
News

Semen Tembus Rp90 Ribu per Sak, Pemprov Aceh Selidiki Kenaikan Harga

20 Desember 2025
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak

Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak

23 Januari 2026
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

23 Januari 2026
Asosiasi Bisnis Asisten dan Project Management Officer Aceh Besar Salurkan Perlengkapan Ibadah Jelang Ramadhan

Asosiasi Bisnis Asisten dan Project Management Officer Aceh Besar Salurkan Perlengkapan Ibadah Jelang Ramadhan

23 Januari 2026
Monitoring SPPG, Dandim Simeulue Inggatkan SOP Untuk Para Pemilik Yayasan

Monitoring SPPG, Dandim Simeulue Inggatkan SOP Untuk Para Pemilik Yayasan

23 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial