Minggu, 15 Juni 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2023
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta — Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

BeritaTerkait

Screenshot_20250613-162018-120x86 Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina

‎Breaking News: Ruang Humas DPRA Aceh Kebakaran ‎

13 Juni 2025
IMG-20250611-WA0403-120x86 Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina

Minibus Ditabrak Kereta Api, Dua Warga Deli Serdang Tewas di Tempat

11 Juni 2025
IMG-20250610-WA0051-120x86 Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina

Kebakaran Hebat Landa Lima Rumah Warga di Nagan Raya

11 Juni 2025

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Menurut Sigit, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Asep.

Lebih lanjut dibeberkan Asep, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand,” ujarnya.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Polri terkait Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Tags: Anti MafiaPolri

Berita Lainnya

‎Breaking News: Ruang Humas DPRA Aceh Kebakaran ‎
News

‎Breaking News: Ruang Humas DPRA Aceh Kebakaran ‎

13 Juni 2025
Minibus Ditabrak Kereta Api, Dua Warga Deli Serdang Tewas di Tempat
News

Minibus Ditabrak Kereta Api, Dua Warga Deli Serdang Tewas di Tempat

11 Juni 2025
Kebakaran Hebat Landa Lima Rumah Warga di Nagan Raya
News

Kebakaran Hebat Landa Lima Rumah Warga di Nagan Raya

11 Juni 2025
Takut di Copot, Kades Cinta Rakyat Hingga Kadus Ancam Dan Teror Warga Malam Hari
News

Takut di Copot, Kades Cinta Rakyat Hingga Kadus Ancam Dan Teror Warga Malam Hari

5 Juni 2025
Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati
News

Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati

1 Juni 2025
Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang,
News

Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang,

28 Mei 2025
  • Trending
  • Latest
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Kabar Gembira, ASN dan PPPK Kabupaten Simeulue Besok Gajian 

Kabar Gembira, ASN dan PPPK Kabupaten Simeulue Besok Gajian 

10 Mei 2025
Gampong Suak Indrapuri Gelar Pelatihan Literasi Digital 

Gampong Suak Indrapuri Gelar Pelatihan Literasi Digital 

15 Juni 2025
Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

15 Juni 2025
Bank Indonesia Kunjungi Sekolah Pulau Siumat 

Bank Indonesia Kunjungi Sekolah Pulau Siumat 

15 Juni 2025
Mendagri Alihkan 4 Pulau Aceh, Mahasiswa UTU Minta Prabowo Copot Tito Karnavian

Mendagri Alihkan 4 Pulau Aceh, Mahasiswa UTU Minta Prabowo Copot Tito Karnavian

15 Juni 2025

Berita Terkini

Gampong Suak Indrapuri Gelar Pelatihan Literasi Digital 

Gampong Suak Indrapuri Gelar Pelatihan Literasi Digital 

15 Juni 2025
Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

15 Juni 2025
Bank Indonesia Kunjungi Sekolah Pulau Siumat 

Bank Indonesia Kunjungi Sekolah Pulau Siumat 

15 Juni 2025
Mendagri Alihkan 4 Pulau Aceh, Mahasiswa UTU Minta Prabowo Copot Tito Karnavian

Mendagri Alihkan 4 Pulau Aceh, Mahasiswa UTU Minta Prabowo Copot Tito Karnavian

15 Juni 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Gampong Suak Indrapuri Gelar Pelatihan Literasi Digital 

Gampong Suak Indrapuri Gelar Pelatihan Literasi Digital 

15 Juni 2025
Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

15 Juni 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.