Kamis, 15 Mei 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Polres Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
4 Desember 2023
Polres Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi 2 kg diduga sabu serta mengamankan seorang tersangka berinisial FK.

FK (42 thn) warga Aceh Timur tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 16.30 Wib, dalam peristiwa penangkapan ini Sat Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tersangka di Desa kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh timur.

BeritaTerkait

IMG-20250512-WA0003-120x86 Polres Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

Peringatan Dini BMKG Sumatera Utara, Medan Hujan Petir 

12 Mei 2025
result_WhatsApp-Image-2025-05-11-at-12.54.27-120x86 Polres Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

Polresta Malang Kota Lakukan Patroli Preemtif dan Peventif Pencegahan Premanisme

11 Mei 2025
WhatsApp-Image-2025-05-11-at-16.21.57-120x86 Polres Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh

11 Mei 2025

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, Informasi ini berawal dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka kerap memasok Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe.

Setelah menerima informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli yang diduga sabu pada tersangka.

Dalam peristiwa ini, anggota memburu tersangka dari Lhokseumawe hingga sampai ke Aceh timur tepatnya di sebuah gubuk di pinggir tambak ikan yang berada di Desa Kuala Geulumpang Kec. Julok Kab. Aceh Timur

“Ketika tim Resmob Sat Narkoba Polres Lhokseumawe tiba disekitar lokasi, terpantau seorang laki-laki yang diduga tersangka sedang duduk dalam gubuk, dan saat dilakukan penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai, namun atas kesigapan anggota tersangka berhasil kita tangkap” ungkap Kasat Narkoba.

Kemudian, sebut AKP Wijaya Yudi Stira Putra, tersangka langsung diintrogasi dan mengaku bernama FK, ketika dilakukan penggeledahan digubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus diduga sabu sebanyak 2 kg atau dengan berat keseluruhan 2.077 Gram Bruto tersimpan dalam kemasan plastik teh warna Hijau bertuliskan GUANYINWANG.

Baca Juga :  Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Narkoba, 162 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Ketika diintrogasi tersangka mengakui barang yang diduga sabu ini diperolah dari tersangka M yang saat ini masih kita buru atau DPO.
Selain itu, bersama tersangka turut disita satu unit Sepmor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol” jelasnya.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, atas perbuatannya, FK akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dalam pasal ini, tersangka diancaman pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun,”pungkasnya.

Tags: Polres LhokseumaweSabu

Berita Lainnya

Peringatan Dini BMKG Sumatera Utara, Medan Hujan Petir 
News

Peringatan Dini BMKG Sumatera Utara, Medan Hujan Petir 

12 Mei 2025
Polresta Malang Patroli Preemtif & Preventif Pencegahan Premanisme dipusat keramaian dan rawan terjadi tindak pidana Premanisme.
News

Polresta Malang Kota Lakukan Patroli Preemtif dan Peventif Pencegahan Premanisme

11 Mei 2025
Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh
News

Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh

11 Mei 2025
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh, Goyangan Terasa hingga Medan
News

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh, Goyangan Terasa hingga Medan

11 Mei 2025
Medan Bebas Pungli Modus Parkir Diamankan Polisi
News

Medan Bebas Pungli Modus Parkir Diamankan Polisi

10 Mei 2025
Hoax! Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Saat Meliput Gubernur Bobby Nasution
News

Hoax! Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Saat Meliput Gubernur Bobby Nasution

10 Mei 2025
  • Trending
  • Latest
Kabar Gembira, ASN dan PPPK Kabupaten Simeulue Besok Gajian 

Kabar Gembira, ASN dan PPPK Kabupaten Simeulue Besok Gajian 

10 Mei 2025
Cegah Kejahatan dan Premanisme, Polres Aceh Barat Gelar Patroli Sejumlah Tempat

Cegah Kejahatan dan Premanisme, Polres Aceh Barat Gelar Patroli Sejumlah Tempat

11 Mei 2025
Senam di Mie Gacoan Meulaboh Diduga Langgar Syariat Islam

Senam di Mie Gacoan Meulaboh Diduga Langgar Syariat Islam

10 Mei 2025
Polrestabes Medan Lepas Warga Tak Terlibat Usai GSN di Percut 

Polrestabes Medan Lepas Warga Tak Terlibat Usai GSN di Percut 

8 Mei 2025
Wakil Bupati Simeulue Resmi Buka Rekrutmen Calon Mahasiswa/i Politeknik Engineering Pertanian Indonesia

Wakil Bupati Simeulue Resmi Buka Rekrutmen Calon Mahasiswa/i Politeknik Engineering Pertanian Indonesia

15 Mei 2025
Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

15 Mei 2025
Beli iPhone dan Motor dari Hasil Curi Emas, Pemuda ini Ditangkap Saat Checkout Hotel di Banda Aceh

Beli iPhone dan Motor dari Hasil Curi Emas, Pemuda ini Ditangkap Saat Checkout Hotel di Banda Aceh

15 Mei 2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa

14 Mei 2025

Berita Terkini

Wakil Bupati Simeulue Resmi Buka Rekrutmen Calon Mahasiswa/i Politeknik Engineering Pertanian Indonesia

Wakil Bupati Simeulue Resmi Buka Rekrutmen Calon Mahasiswa/i Politeknik Engineering Pertanian Indonesia

15 Mei 2025
Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

15 Mei 2025
Beli iPhone dan Motor dari Hasil Curi Emas, Pemuda ini Ditangkap Saat Checkout Hotel di Banda Aceh

Beli iPhone dan Motor dari Hasil Curi Emas, Pemuda ini Ditangkap Saat Checkout Hotel di Banda Aceh

15 Mei 2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa

14 Mei 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Wakil Bupati Simeulue Resmi Buka Rekrutmen Calon Mahasiswa/i Politeknik Engineering Pertanian Indonesia

Wakil Bupati Simeulue Resmi Buka Rekrutmen Calon Mahasiswa/i Politeknik Engineering Pertanian Indonesia

15 Mei 2025
Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

15 Mei 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.