Rabu, 15 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Redaksi by Redaksi
11 Oktober 2023
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 kg hasil pengungkapan empat bulan terakhir periode tahun 2023 di Mapolda Aceh, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu, Achmad Kartiko menyatakan komitmennya dalam memerangi narkoba serta meminta pelaku untuk tidak dihukum ringan, dan bila perlu dihukum mati.

BeritaTerkait

47e07eef-ec27-4ec4-98e6-84dbc9f4fd41-120x86 Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, Polres Pematang Siantar Jangan Main Mata

14 April 2026
WhatsApp-Image-2026-04-15-at-14.21.23-120x86 Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Hindari Tabrakan, Truk Colt Diesel Terbalik ke Parit di Simpang Pelabuhan Muara Satu

15 April 2026
IMG-20260413-WA0066-120x86 Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Matel Diamuk Massa di Medan Amplas, Hingga Kini Belum Ada Keterangan Polisi

14 April 2026

Ia juga menyebut, selama ini dirinya setiap hari menerima laporan terkait jumlah tahanan. Namun, katanya, tahanan baik di Polda Aceh maupun jajaran, 70 persennya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Komitmen kita sudah jelas, terlepas siapapun pelakunya jangan dikasih hukuman ringan, bila perlu dihukum mati. Karena secara tidak langsung mereka akan merusak generasi bangsa,” kata Alumni Akpol 1991 itu dengan tegas.

Achmad Kartiko menyampaikan, maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Aceh dapat merusak generasi emas yang diharapkan akan jadi kader-kader pembangunan masa depan.

Hal tersebut, katanya, dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satres Narkoba jajaran. Di mana pada periode 2023 berjalan, Polda Aceh dan jajaran sudah mengungkap 1.213 kasus narkotika. Dari kasus tersebut, sebanyak 1.635 orang jadi tersangka, yang terdiri dari 1.601 laki-laki dan 34 perempuan. Kemudian, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 132,6 kg, ganja 334,4 kg, dan ekstasi 1.890 butir.

Lulusan Sespimti 2014 itu menyampaikan, perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dan seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama dengan menguatkan daya tangkal dan daya cegah dalam setiap personal masyarakat. Upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kepekaan dan imunitas sosiologis oleh berbagai strata sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, serta menekan ruang pelanggaran oleh penegak hukum.

Baca Juga :  DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Simeulue Turut Berduka Cita Mendalam Untuk Pemuda Simeulue Meninggal Tragis

“Keberhasilan yang kita capai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi. Kita Tidak akan berhenti, tidak akan pernah kendur, serta akan selalu meningkatkan intensitas pemberantasan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.

Ia menekankan agar penegak hukum dan stakeholder di Aceh untuk terus melakukan pemberantasan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah SWT. Kemudian, ia juga meminta kepada seluruh personel Polda Aceh agar bekerja sama dengan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat guna memperoleh hasil yang maksimal pada pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya dalam pemberantasan narkoba.

Di samping itu, Achmad Kartiko juga mewanti-wanti agar tidak ada anggota Polri yang terlibat baik sebagai pengguna maupun terlibat dalam jaringan narkotika.

“Pedomani prinsip-prinsip profesionalisme dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum untuk tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Achmad Kartiko juga mengucapkan terima kasih kepada Seluruh elemen masyarakat yang turut berkontribusi dalam pencegahan atau penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Aceh.

“Mari kita tingkatkan terus sinergisitas bersama guna menyelamatkan generasi emas Aceh,” demikian, pungkas Achmad Kartiko.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba baik yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Aceh maupun jajaran dalam kurun waktu 4 bulan terakhir pada tahun 2023.

Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut juga sebagai pertanggungjawaban hukum, sekaligus laporan kepada pimpinan atas kinerja yang dicapai dalam mengungkap kasus-kasus narkoba baik yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh maupun Polres jajaran.

“Pemusnahan ini sebagaimana tertuang dalam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 UU Narkotika, di mana barang bukti yang telah diamankan oleh petugas wajib dimusnahkan setelah menerima penetapan pemusnahan dari pengadilan,” kata Shobarmen.

Baca Juga :  Kemenag Aceh Timur Laksanakan Rakor RKA-SK Tahun Angaran 2025

Ia merinci, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 112 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Dengan rincian 102 kg sabu merupakan hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Aceh dan 10 kg dari Polresta Banda Aceh.

Ia juga menyampaikan, mekanisme pemusnahan barang bukti akan dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam molen yang dicampur asam sulfat (H2SO4), dikandung maksud agar struktur sabu tersebut akan melebur dan mencair agar tidak bisa digunakan kembali dan selanjutnya akan di masukan kedalam tanah,

“Sebelum dimusnahkan, sample barang bukti sabu terlebih dahulu akan diuji keasliannya oleh petugas Polda Aceh yang telah bersertifikasi pengujian bersama petugas dari BPOM Provinsi Aceh, serta disaksikan oleh pihak kejaksaan, tersangka, tamu yang hadir,” demikian, sebut Shobarmen.

Tags: AcehNarkoba hukum matiSabu

Berita Lainnya

Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, Polres Pematang Siantar Jangan Main Mata
Peristiwa

Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, Polres Pematang Siantar Jangan Main Mata

14 April 2026
Hindari Tabrakan, Truk Colt Diesel Terbalik ke Parit di Simpang Pelabuhan Muara Satu
Peristiwa

Hindari Tabrakan, Truk Colt Diesel Terbalik ke Parit di Simpang Pelabuhan Muara Satu

15 April 2026
Matel Diamuk Massa di Medan Amplas, Hingga Kini Belum Ada Keterangan Polisi
Peristiwa

Matel Diamuk Massa di Medan Amplas, Hingga Kini Belum Ada Keterangan Polisi

14 April 2026
Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu
Peristiwa

Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu

13 April 2026
Pencurian Sepeda Motor di Medan Tembung Terekam CCTV Pak Kapolrestabes Medan
Peristiwa

Pencurian Sepeda Motor di Medan Tembung Terekam CCTV Pak Kapolrestabes Medan

13 April 2026
Tarif Parkir Rp10 Ribu di Area Rally Sport Center, Suryadi : Bukan Kewenangan Kami
Peristiwa

Tarif Parkir Rp10 Ribu di Area Rally Sport Center, Suryadi : Bukan Kewenangan Kami

13 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Sekda Aceh Buka UKW dan Seminar Nasional AMSI Aceh, Tekankan Penguatan Ekosistem Media Pascabencana

Sekda Aceh Buka UKW dan Seminar Nasional AMSI Aceh, Tekankan Penguatan Ekosistem Media Pascabencana

15 April 2026
Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Kendaraan Dinas Kepada Polres Simeulue Dan Subulussalam

Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Kendaraan Dinas Kepada Polres Simeulue Dan Subulussalam

14 April 2026
Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial