Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Satu Ditembak karena Melawan

|

DITAYANG:

DAIRI,TUBINNEWS.COM | Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Selasa (4/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, kedua tersangka yakni RP (30) dan PS (15). Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka ditangkap di 2 lokasi yang berbeda.

“Kami awalnya meringkus tersangka RP di Desa Kuta Nusa Kecamatan Sidikalang. Tersangka saat itu memberikan perlawanan, sehingga petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur, ” ujarnya.

BACA JUGA  PJ Gubernur Safrizal Lantik Tiga Kepala SKPA 

Berdasarkan informasi dari RP, diketahui aksi pencurian itu juga dilakukan oleh tersangka PS. Sehingga petugas kembali melakukan penyelidikan.

“Tersangka PS sudah kami amankan di Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi, ” katanya.

Disebutnya, kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Tigalingga.

Keduanya sudah menjual barang bukti tersebut ke Kota Medan. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang katanya sudah dijual ke Kota Medan, ” tegasnya.

BACA JUGA  Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Red)

Terbaru

popular