Pemagaran di Pesisir Laut Deli Serdang: Masyarakat Resah, Instansi Diminta Bertindak

|

DITAYANG:

Deli Serdang,Tubinnews.com | Kasus pemagaran lahan pesisir laut kembali mencuat. Setelah sebelumnya terjadi di Tangerang, kini pemagaran ilegal ditemukan di pesisir laut Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kamis 20 Februari 2025.

Pemagaran ini mencakup area seluas 48 hektare yang berada dalam kawasan jalur hijau hutan lindung. Dalam tiga minggu terakhir, pagar seng berdiri kokoh di sepanjang lahan tersebut. Mirisnya, tindakan ini dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah setempat.

Padahal, selama ini, lahan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam dan mencari nafkah. Menurut informasi yang dihimpun, pemagaran dilakukan oleh pihak pengusaha yang diduga merupakan mafia tanah.

BACA JUGA  Tumbang Ditembak Polisi, Pelaku Tunggal Pembunuhan Kepada Ibu Kos di Jalan Badak Medan Kesal Tidak Diberikan Uang Medan

Tidak ada papan izin usaha atau bangunan di lokasi tersebut. Bahkan, patok dari Dinas Kehutanan yang sebelumnya berada di area terbuka, kini terkurung dalam kawasan pagar seng.

Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan itu hanya bisa pasrah. Mereka mengaku tidak berdaya karena pagar seng dijaga oleh sekelompok preman bayaran. Hal ini semakin menambah keresahan warga Desa Regemuk yang merasa hak mereka dirampas tanpa kejelasan.

Kepala Desa Regemuk, Muliadi, saat ditemui di lapangan menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang dipagari seluas 48 hektare itu tidak memiliki legal standing. Ia juga mengaku belum pernah didatangi oleh pihak mana pun terkait pemagaran tersebut.

BACA JUGA  Pastikan Berjalan Lancar, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan Cek Gudang logistik KPU Deli Serdang

“Ini jelas pelanggaran, dan kami meminta pihak berwenang segera turun tangan,” ujarnya kepada awak media

Masyarakat Desa Regemuk berharap ada tindakan cepat dari instansi terkait untuk membongkar pagar seng yang telah berdiri di atas lahan jalur hijau pesisir pantai kawasan hutan lindung.

Mereka khawatir, jika dibiarkan, lahan yang seharusnya menjadi bagian dari ekosistem pesisir akan beralih fungsi secara ilegal tanpa ada konsekuensi hukum bagi para pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak berwenang. Namun, tekanan dari masyarakat semakin meningkat, mendesak agar pemagaran siluman ini segera ditindaklanjuti sebelum merugikan lebih banyak pihak.(Red)

BACA JUGA  Kapolres Pidie Jaya Temui Wartawan Korban Penganiayaan: Komitmen Tegakkan Keadilan

Terbaru

popular