Belawan.Tubinnews.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Belawan II. Pelaku berinisial USH (39) ditangkap usai dilaporkan oleh ibu korban dan kepala lingkungan (Kepling) kepada Bhabinkamtibmas Bripka Fredi. Sabtu 15 Februari 2025.
Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk melakukan kontak fisik yang tidak pantas terhadap korban.
“Ibu korban yang geram langsung mencari pelaku. Saat ditemukan, pelaku sempat menyangkal perbuatannya. Namun, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepling, yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim. Pelaku ditangkap di tempat kejadian dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap anak-anak saat bermain di luar rumah. Jika terjadi hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapat penanganan cepat.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan. Keselamatan anak adalah prioritas bersama,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh orang tua untuk terus mengawasi lingkungan tempat anak-anak.(Red)